SOLOBALAPAN, JAKARTA SELATAN — Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi lengkap di balik penetapan presenter sekaligus pengusaha kenamaan, Ruben Onsu, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa perkara pidana ini bermula dari penawaran investasi modal usaha jual beli produk yang diajukan Ruben kepada seorang korban berinisial DM.
Namun, setelah korban menyetorkan sejumlah modal kerja sama, janji pembagian keuntungan finansial tak kunjung dicairkan dan modal pokok pun tidak dikembalikan.
Tawaran Modal Bisnis Berujung Gagal Bayar Keuntungan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik kepolisian pada Kamis (20/8/2026), kasus ini bermula ketika Ruben Onsu memaparkan peluang penanaman modal dalam lini bisnis perdagangan produk yang dikelolanya.
Korban DM yang tergiur dengan imbal hasil dan nilai persentase keuntungan lantas menyepakati klausul kerja sama dan menyerahkan sejumlah uang sebagai modal investasi.
Baca Juga: Geger Ruben Onsu Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Panggil Pekan Depan!
Persoalan mencuat saat tenggat waktu pengembalian dan pembagian deviden yang telah disepakati tiba, di mana Ruben tidak merealisasikan hak keuntungan korban serta menahan pengembalian modal awal.
Penjelasan Kasie Humas Polres Jaksel (AKP Joko Adi Wibowo): "Sekilas saya sampaikan kronologisnya. Terlapor mempunyai usaha kemudian menawarkan kepada korban untuk investasi dana. Korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan terlapor...
menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan tertentu yang dijanjikan. Namun saat waktu yang disepakati tiba, korban tidak mendapatkan keuntungan dan modal tidak dikembalikan. Makanya si korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan."
Kronologi Penanganan Perkara: Laporan 2025 Naik Sidik April 2026
Perkara ini sejatinya telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Agustus 2025 melalui laporan bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban DM.
Setelah melalui tahapan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi, penyidik resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik) pada 25 April 2026.
Melalui rangkaian gelar perkara dan pemenuhan alat bukti permulaan yang cukup, penyidik akhirnya menaikkan status hukum Ruben Onsu menjadi tersangka.
Terkait nominal kerugian materiil, kepolisian belum membuka angka pasti ke publik lantaran telah masuk ke dalam materi substansi berita acara penyidikan. Penyidik menjadwalkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan perdana terhadap ayahanda Betrand Peto tersebut dengan status barunya sebagai tersangka pada pekan depan.
Tabel Pemetaan Kronologi & Fakta Perkara Hukum Ruben Onsu
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai alur laporan, modus investasi, serta tahapan penyidikan kepolisian secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
Penetapan status hukum ini membuka babak baru dalam penegakan hukum perkara investasi bisnis tersebut, sembari publik menantikan jalannya proses pemeriksaan lanjutan dari tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
(did)