SOLOBALAPAN.COM – Video lagu “Gapapa” versi Icha Chellow dan Mala Agatha telah dihapus dari media sosial dan keduanya juga telah menyampaikan permintaan maaf terkait polemik yang muncul. Namun, penghapusan konten dan permintaan maaf tersebut ternyata belum membuat perkara selesai. Polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan yang diajukan Yakuza Maneges Malang Raya terkait dugaan konten bermuatan pornografi.
Kasus ini bermula dari lagu “Gapapa” yang merupakan karya Anisa Bahar. Lagu tersebut kemudian dibawakan kembali oleh Icha Chellow dan Mala Agatha dengan perubahan lirik yang menuai sorotan karena dinilai sejumlah pihak bernuansa vulgar. Polemik tersebut kemudian berujung pada laporan kepada kepolisian, termasuk laporan Yakuza Maneges di Polresta Malang Kota pada 13 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyerahkan video sebagai salah satu barang bukti yang berkaitan dengan dugaan konten bermuatan pornografi.
Lantas, mengapa perkara tersebut tetap berjalan meski video yang dipersoalkan sudah tidak lagi beredar? Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menegaskan, take down video tidak serta-merta menggugurkan dugaan adanya tindak pidana. Begitu pula dengan permintaan maaf dari pihak terlapor.
Baca Juga: Penampilan Jepras dan Kekasihnya Malah Jadi Sorotan Netizen saat Gala Premier Film "Harusnya Horror"
“Walaupun kontennya sudah ditake down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana,” kata Rahmad Aji pada Selasa (21/7/2026). Menurut polisi, hasil akhir perkara masih bergantung pada proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Artinya, penghapusan konten tidak menjadi penentu tunggal apakah sebuah laporan akan berhenti atau terus diproses.
Perkembangan terbaru terjadi setelah penyidik memeriksa saksi pelapor dari Yakuza Maneges Malang pada Senin (20/7/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir dua jam dan dilakukan untuk mengklarifikasi serta mendalami kronologi laporan. Setelah pemeriksaan saksi pelapor, polisi masih akan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Tahapan pemeriksaan kemudian baru akan berlanjut kepada pihak yang dilaporkan. Icha Chellow, Mala Agatha, dan tim kreatifnya belum diperiksa pada tahap tersebut. Polisi sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa klarifikasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari pihak pelapor sebelum berlanjut kepada pihak terlapor. Dengan demikian, posisi perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, bukan penetapan tersangka.
Baca Juga: Kim Soo Hyun Sapa Fans Indonesia Jelang Acara RCTI, Namun Kolom Komentar Justru Dipenuhi Kritik
Selain keterangan para pihak, polisi juga masih perlu mendalami lokasi pembuatan video yang menjadi objek laporan. Informasi mengenai lokasi tersebut menjadi bagian yang perlu dipastikan karena berkaitan dengan locus delicti, atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Pihak Yakuza Maneges sebelumnya menyatakan tidak mengetahui lokasi pasti pembuatan konten tersebut dan menyerahkan kepastian lokasi kepada penyidik.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut pasti akan ditangani atau dilimpahkan ke wilayah kepolisian tertentu. Penentuan kewenangan wilayah masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Hingga perkembangan terakhir pada 21 Juli 2026, polisi masih mengumpulkan keterangan, mengklarifikasi saksi, mendalami kronologi serta lokasi kejadian, dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (Monique Millania S)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com