SOLOBALAPAN, JAKARTA — Kabar mengejutkan datang dari industri musik Tanah Air setelah penyanyi sekaligus aktor kenamaan, Ardhito Pramono, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap label rekaman raksasa PT Sony Music Entertainment Indonesia.
Gugatan hukum tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Langkah hukum yang ditempuh oleh pelantun tembang Bitterlove tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan pada Selasa (18/8/2026), di mana perkara tersebut teregister dengan klasifikasi dugaan wanprestasi atau ingkar janji atas kesepakatan kerja sama.
Konfirmasi PN Jakarta Pusat dan Kualifikasi Wanprestasi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya pendaftaran gugatan perdata yang diajukan oleh musisi berusia 31 tahun tersebut.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara pengadilan, gugatan tersebut diajukan atas nama lengkap sang musisi, yakni Ardhito Rifqi Pramono.
Pihak pengadilan menerangkan bahwa berkas gugatan telah masuk dan didaftarkan secara resmi sejak Kamis (13/8/2026) lalu.
Pernyataan Juru Bicara PN Jakpus (Andi Saputra): "Benar, ada (gugatan yang dilayangkan Ardhito). Sudah terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst... Gugatan perdata dengan kualifikasi wanprestasi," ujar Andi Saputra saat dikonfirmasi oleh awak media.
Jadwal Sidang Perdana dan Pokok Perkara yang Masih Dirahasiakan
Menindaklanjuti berkas perkara yang telah masuk, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan agenda sidang perdana untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Sidang pembuka persengketaan perdata ini dijadwalkan bakal digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Kendati demikian, hingga saat ini pihak pengadilan maupun kuasa hukum Ardhito Pramono belum membeberkan secara terperinci mengenai duduk persoalan, poin kerugian materiil/immateriil, maupun petitum tuntutan spesifik yang diajukan kepada PT Sony Music Entertainment Indonesia.
Tabel Pemetaan Gugatan Perdata Ardhito Pramono vs Sony Music
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian perkara, nomor register, serta jadwal persidangan secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Fakta & Catatan Hukum |
| Pihak Penggugat | Ardhito Rifqi Pramono (Musisi / Aktor, 31 Tahun) |
| Pihak Tergugat | PT Sony Music Entertainment Indonesia (Sony Music) |
| Lembaga Peradilan | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) |
| Nomor Perkara | 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agustus 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Perdata (Kualifikasi Wanprestasi / Ingkar Janji) |
| Juru Bicara PN | Andi Saputra |
| Jadwal Sidang Perdana | Kamis, 27 Agustus 2026 |
| Status Pokok Perkara | Rincian materi dan petitum gugatan belum dibuka ke publik |
Perkembangan terkait pokok sengketa kontrak karya cipta atau kerja sama antara Ardhito Pramono dan Sony Music Indonesia kini dinantikan publik menjelang digelarnya sidang perdana di pengadilan akhir Agustus mendatang.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo