SOLOBALAPAN, JAKARTA — Pihak selebgram Insanul Fahmi akhirnya buka suara menanggapi pernyataan mantan istrinya, Wardatina Mawa, terkait isu mandeknya nafkah untuk sang buah hati selama hampir tiga bulan terakhir.
Melalui kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, pihak Insanul menyayangkan sikap Mawa yang mengumbar persoalan internal keluarga ke ranah publik pada Senin (17/8/2026).
Pihak Fahmi menegaskan bahwa kliennya tetap memegang teguh komitmen dan tanggung jawab terhadap anak kandungnya sebagaimana telah ditetapkan dalam amar putusan majelis hakim pengadilan.
Pengakuan Wardatina Mawa Terkait Nafkah yang Tersendat
Sebelumnya, Wardatina Mawa secara terbuka mengungkapkan bahwa kiriman nafkah dari Insanul Fahmi sudah tidak berjalan lancar selama hampir tiga bulan belakangan.
Kendati demikian, Mawa mengaku enggan memperpanjang masalah tersebut atau menuntut secara berlebihan, lantaran dirinya masih mampu membiayai kebutuhan harian sang buah hati secara mandiri.
Pernyataan Wardatina Mawa: "Enggak lancar. Tapi ya udah it's okay... Karena aku enggak pernah menuntut sih, tapi kan aku juga melihat ya seberapa effort-nya dia untuk anaknya. Karena ya sudah hampir tiga bulan (tak menafkahi). Alhamdulillah Allah kasih rezeki tanpa kita harus kayak menuntut untuk diberikan, itu enggak usah sih," tutur Mawa.
Respons Pihak Insanul Fahmi: Persoalan Rumah Tangga Tak Perlu Diumbar
Merespons pernyataan tersebut, kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menilai bahwa urusan nafkah anak pasca-perceraian merupakan bagian dari privasi rumah tangga yang sebaiknya diselesaikan secara tertutup antarkedua belah pihak tanpa melibatkan opini publik.
Tommy menegaskan bahwa Insanul tidak pernah lari dari tanggung jawab dan tetap mematuhi putusan hukum yang berlaku.
Tanggapan Kuasa Hukum Insanul Fahmi (Tommy Tri Yunanto): "Kalau berita-berita yang sifatnya adalah bagian yang di dalam rumah tangga, ya tentunya bisa dikatakan bahwa bagian-bagian ini enggak perlu diumbar. Kita tahu bahwa yang namanya tanggung jawab ya tetap tanggung jawab.
Yang namanya satu komitmen, apalagi ini sudah diputuskan oleh majelis hakim, tentunya yang menjadi putusan itu Insanul juga tanggung jawab. Mengenai teknis pemberiannya itu sistemnya misalnya seperti apapun itu kan bisa dikomunikasikan sebenarnya," tegas Tommy.
Fakta Putusan Nafkah Rp3 Juta dari Tuntutan Awal Rp30 Juta
Terkait nominal nafkah anak, kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, sebelumnya sempat membeberkan bahwa pihak Mawa awalnya mengajukan gugatan nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai fakta yuridis di persidangan, majelis hakim memutuskan besaran nafkah wajib yang harus dibayarkan Insanul Fahmi adalah sebesar Rp3 juta per bulan.
Tabel Pemetaan Polemik Nafkah Anak Insanul Fahmi & Mawa
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian pengakuan, klarifikasi hukum, serta perbandingan nominal nafkah secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Fakta & Catatan Kejadian |
| Pihak Terkait | Wardatina Mawa (Mantan Istri) & Insanul Fahmi (Mantan Suami) |
| Isu yang Mencuat | Pengakuan nafkah anak tidak lancar selama hampir 3 bulan |
| Sikap Wardatina Mawa | Tidak menuntut berlebihan & fokus mencari nafkah mandiri |
| Tanggapan Pihak Fahmi | Menilai masalah nafkah adalah ranah privat yang tak perlu diumbar |
| Penegasan Tanggung Jawab | Kuasa hukum tegaskan Fahmi tetap komitmen jalankan putusan hakim |
| Tuntutan Nafkah Awal | Rp30.000.000 per bulan (Diajukan pihak Mawa) |
| Putusan Majelis Hakim | Rp3.000.000 per bulan yang wajib dipenuhi Insanul Fahmi |
| Kuasa Hukum Terlibat | Tommy Tri Yunanto (Pihak Fahmi) & Muhammad Idrus (Pihak Mawa) |
Pihak kuasa hukum Insanul Fahmi berharap komunikasi antara kedua belah pihak terkait mekanisme serta teknis pemberian nafkah dapat dibicarakan secara baik-baik demi mengutamakan kepentingan tumbuh kembang sang anak.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo