Rizky Febian Ajukan Kasasi, Sengketa Ahli Waris Lina Jubaedah Masuk Babak Baru

Andi Aris Widiyanto • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:08 WIB
Rizky Febian mengajukan kasasi terkait penetapan ahli waris Lina Jubaedah. (instagram rizkyfbian)
Rizky Febian mengajukan kasasi terkait penetapan ahli waris Lina Jubaedah. (instagram rizkyfbian)

JAKARTA, SOLOBALAPAN.COM – Sengketa penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya bergulir di Pengadilan Agama hingga Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kasasi diajukan oleh pihak Rizky Febian setelah PTA Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana terkait penetapan dirinya sebagai salah satu ahli waris Lina Jubaedah.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai pengajuan kasasi tersebut melalui sistem elektronik Pengadilan Agama Bandung.

“Informasinya sih kasasi. Kemudian saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui elektronik,” kata Wati.

Baca Juga: Kenapa Kita Gampang Merasa Overwhelmed? Bisa Jadi Kebiasaan Ini Pemicunya

Teddy Tetap Ikuti Proses Hukum

Wati mengatakan pengajuan kasasi dari pihak Rizky Febian bukan sesuatu yang mengejutkan. Menurutnya, sejak awal pihak Teddy telah memperkirakan perkara tersebut masih akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.

Sebab, masih terdapat keberatan dari pihak tertentu terhadap putusan yang menetapkan Teddy bersama Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah.

“Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Teddy sama Bintang itu dijadikan sebagai ahli waris gitu. Jadi kalau saya prediksi ya sih akan kasasi gitu,” ujarnya.

Meski pihak Rizky Febian menempuh upaya hukum kasasi, Teddy disebut tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut status ahli waris Lina Jubaedah yang sebelumnya telah diputus melalui proses persidangan di tingkat Pengadilan Agama dan PTA Bandung.

Sule Soroti Persoalan Ahli Waris

Persoalan tersebut juga turut mendapat sorotan dari Sule, ayah Rizky Febian. Dalam pemberitaan tersebut, Sule disebut menyerahkan proses hukum kepada putranya.

Namun, Sule sempat menyampaikan kekhawatirannya terhadap langkah Teddy untuk memperoleh status sebagai ahli waris Lina Jubaedah.

Menurut Sule, terdapat sejumlah persoalan yang masih diperdebatkan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan aset dan status ahli waris.

“Iky pasti akan banding. Kalau si pengacara bilang ini bukan objek, lah waris itu kan tentang objek nantinya akan dibagi,” ucap Sule.

Sule juga menyebut persoalan tersebut membuat sejumlah anggota keluarga merasa kecewa. Salah satunya adalah Putri Delina yang disebut mempertanyakan sikap Teddy dalam sengketa tersebut.

“Putri kesal sama bapaknya Bintang. (Putri merasa Teddy) ngapain sih nggak ingat sama yang udah dilakukan,” kata Sule.

Menunggu Putusan Mahkamah Agung

Baca Juga: Umbul Langse, Mata Air Boyolali yang Ramai Didatangi Dini Hari hingga Simpan Tradisi Memetri

Dengan diajukannya kasasi, sengketa penetapan ahli waris Lina Jubaedah kini menunggu proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Putusan pada tingkat kasasi nantinya akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan status hukum para pihak yang berkaitan dengan perkara waris tersebut.

Sengketa ini sebelumnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Agama dan kemudian berlanjut ke PTA Bandung. Setelah putusan tingkat banding, pihak Rizky Febian memilih menempuh upaya hukum kasasi.

Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan sehingga status akhir mengenai penetapan ahli waris harus menunggu putusan Mahkamah Agung. (an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
Ahli Waris Lina Zubaedah sule teddy pardiyana rizky febian