SOLOBALAPAN.COM – Nama dokter spesialis kecantikan, Richard Lee, kembali diterpa isu tak sedap usai mantan karyawannya bernama Afrizal membeberkan pengakuan mencengangkan terkait dinamika kerja serta kehidupan pribadi sang dokter.
Afrizal mengaku pernah diperintah untuk menjalankan serangkaian tugas tak biasa di luar lingkup pekerjaan formal selama menjadi asisten pribadi Richard Lee.
Salah satunya adalah diminta mencarikan unit rumah di wilayah Palembang yang dituding bakal ditempati oleh sosok perempuan lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Afrizal saat ditemui di sela-sela proses persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Saya disuruh cari rumah untuk ya wanita simpanan lah kalau bahasa kasarnya," ujar Afrizal di PN Tangerang, dilansir dari JawaPos.com, Selasa (11/8/2026).
Afrizal membeberkan bahwa proses pencarian rumah di kawasan Palembang tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai dari akhir tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2022.
"Cari rumahnya di daerah Palembang. Itu tahun 2020 akhir sampai tahun 2022 bulan 7 kalau tidak salah. Kurang lebih hampir dua tahun," lanjutnya.
Merangkap Tugas hingga Urusan Keuangan
Selama bekerja di bawah manajemen sang dokter, Afrizal mengklaim dirinya memegang peran ganda. Selain mengurus kebutuhan operasional harian, ia kerap diminta menangani hal-hal personal.
"Saya kerja sama Richard Lee merangkap ya. Jadi asisten pribadi, jadi sopir, semua kerjaan saya kerjakan. Termasuk instruksi transfer uang ke rekening tertentu untuk urusan wanita-wanita tersebut," paparnya.
Pihak Richard Lee Tegas Membantah
Menanggapi tudingan tajam yang dilayangkan Afrizal maupun kubu Doktif, pihak Richard Lee membantah keras seluruh pernyataan tersebut.
Perwakilan hukum Richard Lee menilai narasi yang ditiupkan oleh mantan karyawannya tidak konsisten, tidak berdasar, serta sengaja diembuskan untuk mengalihkan fokus dari pokok perkara hukum utama yang saat ini sedang disidangkan di PN Tangerang.
Pihak Richard Lee menegaskan akan tetap fokus mengikuti jalur prosedur hukum yang berlaku di pengadilan untuk membuktikan fakta yang sebenarnya. (dam)
Editor : Damianus Bram