Foto dan Namanya Dipakai Konten Negatif, Daus Mini Polisikan 3 Akun Hingga Kantongi Pengancam Pembunuhan

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 14:28 WIB
Daus Mini.
Daus Mini.

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Komedian Daus Mini resmi mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, guna melaporkan dugaan kasus pencatutan identitas berupa nama dan foto dirinya.

Tak berhenti di situ, seniman berusia 39 tahun tersebut bersama tim kuasa hukumnya juga tengah menyiapkan laporan polisi terpisah terkait dugaan ancaman pembunuhan yang dilayangkan oknum warganet di media sosial.

Laporan resmi terkait dugaan kejahatan siber tersebut kini telah ditangani oleh jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Modus Gunakan Efek Suara di Aplikasi Live Streaming

Daus menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari aduan sejumlah rekannya yang menemukan sebuah akun di aplikasi siaran langsung (live streaming). Akun tersebut secara tanpa izin memasang foto profil serta nama Daus Mini untuk membagikan konten bermuatan negatif dan ujaran kebencian.

Meski pemilik akun tidak pernah menyalakan kamera (on cam), pelaku memanipulasi suara menggunakan efek sound card sehingga terkesan sangat mirip dengan suara asli Daus. Sebelum membawa ke ranah hukum, Daus sempat melayangkan somasi terbuka pada akhir Juni 2026 lalu namun tak diindahkan.

Pernyataan Daus Mini: "Dia tidak pernah on cam, tidak pernah menunjukkan sosoknya, tapi dia pakai suara dan juga pakai sound effect, sound card. Jadi seakan-akan itu udah pure Daus Mini... Pas kita lihat, makanya gak percaya. Kita sharing sama Abang (pengacara), ya sudah akhirnya kita buat laporan, emang isinya parah kontennya," tutur Daus di SPKT Polda Metro Jaya.

Siapkan Laporan Terpisah Kasus Ancaman Pembunuhan

Kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, mengungkapkan bahwa laporan pencatutan identitas kliennya telah terdaftar dengan nomor LP/B/5798/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain kasus pencatutan yang menyeret tiga akun, pihaknya mendapati adanya unggahan di Instagram yang berisi ancaman pembunuhan secara eksplisit terhadap Daus.

Rencananya, bukti ancaman pembunuhan tersebut akan dilaporkan secara terpisah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada pekan depan.

Pernyataan Kuasa Hukum (Zecky Alatas): "Ini di Instagram adanya pengancaman pembunuhan kepada klien kami, saudara Daus Mini. Sudah ada menyebut untuk mengancam membunuh. Nah, itu nanti akan kita buat laporan tersendiri khusus," tegas Zecky.

Tabel Pemetaan Kasus Hukum Daus Mini di Polda Metro Jaya

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian laporan, modus operandi, serta status penanganan perkara secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Parameter Informasi Detail Fakta & Catatan Perkara Hukum
Pelapor / Korban Daus Mini (Komedian / 39 Tahun)
Kuasa Hukum Zecky Alatas, S.H.
Nomor Laporan LP/B/5798/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Subjek Terlapor 3 Akun Media Sosial / Aplikasi Live Streaming
Modus Pencatutan Menggunakan nama, foto, & manipulasi suara via sound card tanpa on cam
Muatan Konten Ujaran kebencian & konten negatif (Sempat disomasi Juni 2026)
Rencana Laporan Baru Kasus dugaan ancaman pembunuhan di Instagram (Ditreskrimum)
Unit Penanganan Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya

Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera serta melindungi nama baik Daus Mini dari penyalahgunaan identitas di ruang digital.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Daus Mini