SOLOBALAPAN.COM – Polemik lagu "Gapapa" milik Anisa Bahar terus berkembang dan kini memasuki babak hukum yang semakin serius. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow bersama Mala Agatha kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Kali ini, langkah hukum datang dari Yakuza Maneges Malang Raya yang secara resmi melaporkan keduanya pada 13 Juli 2026. Tidak hanya menggunakan Undang-Undang Pornografi, tim hukum juga menerapkan pasal dalam KUHP Pidana baru, menandai eskalasi penanganan kasus yang semakin luas.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelesetan lirik lagu "Gapapa" milik Anisa Bahar menjadi versi bernuansa vulgar yang kemudian viral di media sosial dan dibawakan dalam berbagai penampilan.
Sebelumnya, lagu tersebut telah menjadi sorotan setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya pada 8 Juli 2026.
Ketua Umum AMI Baihaqi Akbar menyebut laporan dibuat karena masyarakat resah terhadap lirik yang dinilai tidak pantas.
"(Mengadukan Icha Chellow ke polisi) terkait lagunya yang dinyanyikan, yang kurang sopan itu. Judulnya 'Gapapa'. Atas dasar keresahan kami sebagai orang tua terhadap anak-anak kami," kata Baihaqi, Sabtu (11/7/2026).
Menurut AMI, perubahan lirik lagu tersebut dinilai mengandung unsur pornografi dan berpotensi berdampak buruk bagi anak-anak.
"Ketika lagu itu dibiarkan, maka secara tidak langsung akan merusak moral generasi masa depannya Indonesia. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar anak-anak di bawah umur," tuturnya.
Laporan Kedua Resmi Masuk ke Polresta Malang Kota
Beberapa hari setelah laporan pertama, perkara tersebut kembali bergulir di Malang.
Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan dugaan tindak pidana pornografi yang berkaitan dengan video pelesetan lagu tersebut.
"Kehadiran kami, tim Yakuza Maneges untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi," ujar Zakki kepada wartawan di Polresta Malang Kota.
Sebagai barang bukti, tim hukum menyerahkan video yang memuat lagu hasil pelesetan tersebut.
"Laporannya berkaitan dengan dugaan pornografi, salah satunya melalui video yang sudah beredar yang memuat pelesetan lagu. Menurut kami, tindakan tersebut kurang baik, tidak patut dicontoh, dan mengandung unsur pornografi. Untuk barang bukti saat ini, kami menyerahkan satu video tersebut," imbuhnya.
Gunakan UU Pornografi dan KUHP Baru
Dalam laporannya, Yakuza Maneges menggunakan sejumlah dasar hukum sekaligus.
Mereka mengacu pada Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, laporan juga menggunakan ketentuan dalam KUHP baru.
"Selain itu, kami juga menggunakan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf A KUHP Pidana yang baru," imbuhnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan di Malang memiliki pendekatan hukum yang lebih luas dibanding aduan sebelumnya.
Tegaskan Tidak Ada Jalan Damai
Yakuza Maneges memastikan akan mengawal proses hukum hingga selesai tanpa membuka ruang mediasi.
"Saya bisa pastikan bahwa Yakuza Manages tidak ada kata ampun. Gas tanpa ampun, sesuai dengan tagline kami. Tidak ada kata damai. Kami akan memastikan proses hukum ini terus berjalan," katanya.
Pihak pelapor juga mengaku percaya penyidik Polresta Malang Kota akan menangani perkara tersebut secara profesional.
"Kami tidak main-main, tim kami sudah meluangkan waktu untuk datang ke sini. Saya percaya kawan-kawan kepolisian di Polresta Malang profesional dan bisa menjalankan kewajibannya dengan baik sesuai norma hukum yang berlaku," ucapnya.
Soroti Dugaan Pengulangan Konten Serupa
Dalam keterangannya, Zakki menilai Icha Chellow telah beberapa kali membuat konten dengan konsep serupa sehingga dinilai tidak menunjukkan perubahan.
"Yang bersangkutan, yakni Icha Chellow sudah acap kali (sering) melakukan hal serupa. Ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki kesadaran diri terhadap sanksi moral yang muncul di masyarakat," tegasnya.
Ia juga menyinggung beberapa lagu yang dinilai mengandung pelesetan vulgar.
"Dulu ada lagu seperti 'Tak Sodok-Sodok', sekarang katanya 'Aku Siap Dizinahi'. Kreativitas macam apa itu?. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena bisa ditiru oleh anak-anak kita. Oleh karena itu, perilaku ini harus dihentikan," pungkas Zakki.
Baca Juga: Capsule Wardrobe Ubah Cara Anak Muda Berpakaian, Ini Penjelasannya
Anisa Bahar Tempuh Jalur Hukum
Di tengah bergulirnya laporan dari berbagai pihak, Anisa Bahar juga mengambil langkah sendiri.
Melalui media sosial, pedangdut tersebut mengaku tengah berkonsultasi dengan tim pengacara setelah mengetahui lagu "Gapapa" diubah tanpa izin menjadi versi vulgar.
Dalam unggahannya, Anisa menyampaikan bahwa dirinya tidak tinggal diam dan sedang menyiapkan langkah hukum.
"Assalamualaikum Wr Wb. Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan support dari masyarakat Indonesia. Bukannya mami diam saja, tetapi mami juga butuh diskusi, butuh pengacara, dan harus bicara dengan orang-orang yang terkait dalam masalah ini," tulis Anisa dalam unggahannya.
Anisa juga memberikan ultimatum kepada pihak yang terlibat agar segera menghubunginya dalam waktu 3x24 jam, sembari menegaskan bahwa perubahan lirik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif pencipta lagu. (lz)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan