SOLOBALAPAN, HUKUM — Nama aktris cantik Celine Evangelista mendadak kembali menjadi sorotan hangat di berbagai platform media sosial.
Nama Celine diperbincangkan secara bersamaan dengan Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Banyak warganet yang berspekulasi dan mempertanyakan apakah terdapat keterkaitan hukum atau hubungan khusus antara sang artis dengan Jampidsus.
Namun, berdasarkan data dan fakta resmi yang dihimpun, tidak ada hubungan hukum maupun keterlibatan langsung di antara keduanya.
Duduk Perkara Munculnya Nama Celine Evangelista
Pembahasan yang mengaitkan nama Celine Evangelista dengan institusi Kejaksaan Agung sebenarnya bermula dari jalannya persidangan kasus dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (aktivitas pertambangan PT Antam).
Dalam persidangan tersebut, salah seorang terdakwa bernama Amelia Sabara memberikan kesaksian yang menyebut nama Celine Evangelista.
Baca Juga: Haru! Celine Evangelista Antar Putrinya ke Pesantren, Akui Berat Berpisah
Terdakwa mengeklaim adanya aliran dana senilai Rp500 juta yang diberikan kepada Celine.
Di luar hal tersebut, muncul pula fakta persidangan bahwa Celine memiliki kedekatan emosional dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga menyapanya dengan sebutan "Papa".
Penyebutan nama-nama inilah yang kemudian menggelinding menjadi bola liar di media sosial dan ikut menyeret nama Febrie Adriansyah, mengingat Febrie merupakan pucuk pimpinan di Gedung Bundar (Jampidsus) yang menangani kasus-kasus korupsi komoditas tersebut.
Tabel Pemetaan Fakta Keterkaitan Tokoh dan Institusi Kejaksaan Agung
Untuk memberikan draf informasi yang jernih, objektif, dan terstruktur agar tidak memicu salah paham, berikut adalah tabel pemetaan draf fakta resminya:
Klarifikasi Resmi Kejaksaan Agung: Hubungan Murni Kekeluargaan
Kejaksaan Agung RI telah draf mengeluarkan klarifikasi resmi guna meluruskan spekulasi yang terlanjur draf liar di ruang publik.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa draf panggilan "Papa" dari Celine kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin murni bersifat kekeluargaan yang draf sudah terjalin lama.
Istri Jaksa Agung, Sruningwati Burhanuddin, diketahui draf sudah menganggap Celine layaknya anak kandung sendiri dalam hubungan sosial sehari-hari.
Asas Praduga Tak Bersalah: Institusi Kejaksaan Agung draf menggarisbawahi bahwa draf kedekatan personal tersebut sama sekali tidak draf memiliki intervensi, draf dampak, atau draf kaitan apa pun dengan proses penegakan hukum objektif yang draf dijalankan di bawah kewenangan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Publik pun draf diimbau untuk tetap draf mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak draf mengaitkan draf isu gosip dengan fakta draf yurisdiksi draf hukum formal.
Kesimpulannya, Celine Evangelista dan Febrie Adriansyah draf sama sekali tidak memiliki draf ikatan personal maupun draf keterlibatan draf hukum.
Nama keduanya mencuat draf secara draf bersamaan hanya karena draf berada dalam pusaran pusaran draf pemberitaan yang draf sama-sama draf bersinggungan dengan draf ruang lingkup kerja Kejaksaan Agung RI.
(did)