Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ketuk Palu! Mahkamah Agung Korea Selatan Resmi Bebaskan Oh Young-soo 'Squid Game'

tim solobalapan • Minggu, 28 Juni 2026 | 19:47 WIB
Oh Young-soo dibebaskan Mahkamah Agung Korea Selatan dari tuduhan pelecehan seksual setelah pengadilan menilai bukti yang ada belum cukup kuat untuk membuktikan dakwaan. (Dispatch)
Oh Young-soo dibebaskan Mahkamah Agung Korea Selatan dari tuduhan pelecehan seksual setelah pengadilan menilai bukti yang ada belum cukup kuat untuk membuktikan dakwaan. (Dispatch)

SOLOBALAPAN, INTERNASIONAL — Kasus hukum panjang yang menjerat aktor veteran Korea Selatan, Oh Young-soo, akhirnya mencapai babak akhir.

Bintang serial populer Squid Game tersebut secara resmi dinyatakan bebas murni dari segala tuduhan pelecehan seksual setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menolak pengajuan banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan tertinggi ini sekaligus menyudahi sengkarut proses peradilan melelahkan yang telah bergulir selama tiga tahun tujuh bulan di meja hijau.

Pembalikan Vonis dari Penjara hingga Bebas Murni

Pada sidang pleno yang digelar Kamis (25/6/2026), Divisi Ketiga Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Oh Seok-jun mempertegas untuk mempertahankan putusan dari pengadilan banding sebelumnya.

Pihak agung menilai bahwa memori banding yang diajukan oleh jaksa tidak memiliki landasan argumentasi yang cukup kuat untuk menganulir status tidak bersalah sang aktor.

Baca Juga: Kim Min Ha Bahas Film Terbaru “Hana Korea”, Ungkap Tujuan Karier dan Makna Kebahagiaan

Sebagai kilas balik, krisis hukum pria berusia 81 tahun ini bermula pada November 2022.

Kala itu, ia didakwa atas dugaan tindakan asusila paksa terhadap seorang anggota tim perempuan berinisial A, yang diklaim terjadi dalam dua insiden terpisah pada tahun 2017 silam.

Prinsip Hukum Utama: Pada peradilan tingkat pertama, Oh Young-soo sempat divonis bersalah dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, pengadilan tinggi tingkat kedua membatalkan total vonis tersebut demi menjunjung asas in dubio pro reo—jika terdapat keraguan yang beralasan atas bukti di persidangan, maka keputusan harus menguntungkan pihak terdakwa.

Tabel Perjalanan Sidang dan Evaluasi Bukti Oh Young-soo

Guna mempermudah pembaca dalam mencermati titik balik perubahan status hukum dari aktor gaek ini, berikut adalah tabel resume transformasinya:

Tahapan Peradilan Putusan Hukum / Vonis Dasar Pertimbangan & Penilaian Majelis Hakim
Sidang Tingkat Pertama Bersalah (8 Bulan Penjara, Suspensif 2 Tahun) Mengacu pada catatan harian korban, buku konseling, dan pesan teks permintaan maaf.
Sidang Tingkat Banding Bebas Murni (Vonis Bersalah Dibatalkan) Menemukan indikasi distorsi ingatan dan inkonsistensi kronologi laporan korban.
Mahkamah Agung (2026) Bebas Tetap (Banding JPU Ditolak) Mengesahkan putusan banding; bukti jaksa tidak mampu menembus batas keraguan yang wajar.

Tiga Poin Krusial yang Meruntuhkan Dakwaan Jaksa

Dalam salinan pembelaan yang disahkan oleh hakim, terdapat beberapa detail teknis yang membuat kesaksian pihak pelapor dinilai mengalami pelemahan kredibilitas di mata hukum:

Makna Ambigu Pesan Minta Maaf dan Dampak Sosial

Salah satu bukti yang sempat menyudutkan Oh Young-soo di awal kasus adalah pesan teks permintaan maaf yang dikirimkannya kepada korban.

Namun, di tingkat akhir, majelis hakim sepakat menginterpretasikan pesan tersebut secara lebih objektif dan netral.

Pesan tersebut dinilai bukan sebagai bentuk pengakuan dosa atau deklarasi tindak pidana, melainkan murni bentuk diplomasi sosial dari seorang senior untuk meredakan konflik interpersonal agar tidak mengganggu jalannya proyek kerja sama profesional mereka.

Dengan turunnya putusan inkrah dari Mahkamah Agung ini, Oh Young-soo kini dapat bernapas lega dan membersihkan namanya di panggung hiburan internasional.

Kendati demikian, penutupan kasus ini kembali memantik diskusi sosiologis yang hangat di kalangan publik Korea Selatan mengenai standarisasi metode pembuktian perkara kekerasan seksual agar tetap berjalan berimbang tanpa mengorbankan hak-hak hukum para pihak yang berperkara.

(lut)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Oh Young Soo