Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Siapa Dua Lipa? Viral Gugat Samsung Rp 260 Miliar Usai Tak Terima Fotonya Diduga Dipakai di Kemasan TV Tanpa Izin

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 12 Mei 2026 | 17:13 WIB
Dua Lipa.
Dua Lipa.

SOLOBALAPAN, ENTERTAINMENT — Perusahaan raksasa elektronik asal Korea Selatan, Samsung Electronics, tengah menghadapi masalah hukum serius.

Penyanyi internasional asal Inggris, Dua Lipa, resmi melayangkan gugatan sebesar USD 15 juta atau setara dengan Rp 260 miliar atas dugaan penggunaan foto tanpa izin.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (8/5/2026) di Pengadilan Distrik Pusat California, Amerika Serikat.

Pelantun lagu "Levitating" ini menuding Samsung telah mencatut wajahnya untuk kepentingan komersial pada kemasan produk televisi mereka.

Foto Ilegal di Kardus Televisi

Berdasarkan dokumen gugatan yang dilaporkan oleh Variety, pihak Dua Lipa menemukan bahwa Samsung menggunakan foto sang penyanyi secara menonjol pada kardus kemasan televisi sejak tahun lalu.

Foto tersebut diketahui diambil saat momen di belakang panggung (backstage) pada gelaran Austin City Limits Music Festival 2024.

Tim hukum Dua Lipa menegaskan beberapa poin utama dalam gugatannya:

Dampak Pemasaran dan "Merek Premium"

Menariknya, dalam dokumen gugatan tersebut disertakan pula bukti berupa komentar pengguna di platform X (Twitter).

 Beberapa konsumen mengaku memutuskan membeli televisi Samsung hanya karena melihat foto Dua Lipa pada kemasan produk, yang memberikan kesan seolah-olah sang penyanyi melakukan endorsement resmi.

Dua Lipa dikenal sangat selektif dalam memilih kerja sama brand demi menjaga citranya sebagai "merek premium". Penggunaan foto secara sepihak ini dinilai merugikan nilai komersial dan hak eksklusivitas sang penyanyi.

Tuduhan Pelanggaran Hukum

Gugatan yang dilayangkan mencakup berbagai poin pelanggaran hukum, di antaranya:

  1. Pelanggaran Hak Cipta: Terkait kepemilikan foto.

  2. Pelanggaran Hak Publisitas: Penggunaan identitas seseorang untuk keuntungan komersial tanpa izin (khususnya di negara bagian California).

  3. Pelanggaran Undang-Undang Lanham & Merek Dagang: Terkait persaingan tidak sehat dan penggunaan nama besar artis untuk menyesatkan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsung belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh Dua Lipa.

Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan antara perusahaan teknologi besar dengan figur publik terkait hak penggunaan wajah di era digital yang semakin ketat.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Dua Lipa #samsung