Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Nafkah Anak Mandek 9 Bulan, Kuasa Hukum Rachel Vennya Ungkap Okin Tak Penuhi Kesepakatan Rp50 Juta

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 10 April 2026 | 19:29 WIB
Rachel Vennya - Okin alias Niko Al Hakim. (Instagram @okintph - @rachelvennya)
Rachel Vennya - Okin alias Niko Al Hakim. (Instagram @okintph - @rachelvennya)

SOLOBALAPAN, JAKARTA - Ketegangan antara selebgram Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, kembali memanas.

 Kali ini, permasalahan berfokus pada kewajiban finansial pasca-perceraian yang diduga belum dipenuhi oleh musisi tersebut sesuai kesepakatan awal yang dibuat pada tahun 2021.

Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, membeberkan bahwa ada sejumlah poin krusial mulai dari uang mut'ah hingga nafkah bulanan anak yang realisasinya tidak berjalan mulus.

Kesepakatan Uang Mut’ah Rp1 Miliar

Sangun menjelaskan bahwa saat resmi bercerai, kedua belah pihak telah menyetujui pembagian aset dan pemberian uang mut’ah (uang penghibur dari mantan suami).

Baca Juga: Kini Ajak Damai Rachel Vennya, Sejak Kapan Okin alias Niko Al Hakim Tak Nafkahi 2 Anaknya?

Nominal yang disepakati untuk uang mut’ah tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp1 miliar.

Namun, polemik muncul ketika komitmen tersebut dianggap tidak terlaksana sebagaimana mestinya, yang kemudian memicu kecurigaan publik terkait hubungan keduanya yang kembali merenggang.

Nafkah Rp50 Juta per Bulan Sempat "Mandek"

Selain uang mut'ah, poin yang paling disorot adalah nafkah untuk kedua buah hati mereka.

 Pihak Rachel menegaskan bahwa angka Rp50 juta per bulan adalah nilai yang wajar dan telah disepakati secara sadar oleh Okin, mengingat biaya pendidikan anak-anak mereka yang cukup tinggi.

Sayangnya, Sangun mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa aliran dana tersebut sempat terhenti atau mandek selama total sembilan bulan.

"Ternyata di tahun 2021, tahun 2022, ada lah ya kita bilangnya, kalau bahasa gampangnya istilah mandek lah. Tidak dibayarkan untuk nafkah anak tersebut," papar Sangun kepada media, Jumat (10/4/2026).

Komitmen demi Masa Depan Anak

Pihak Rachel Vennya menyayangkan ketidakonsistenan ini karena sejak awal angka tersebut sudah dihitung berdasarkan kebutuhan biaya pendidikan dan keseharian anak yang tak sedikit.

Meski sempat terlihat akur dalam beberapa kesempatan mengasuh anak bersama (co-parenting), terbukanya masalah finansial ini menunjukkan adanya keretakan komunikasi yang serius di balik layar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Niko Al Hakim belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan nafkah yang mandek maupun status pembayaran uang mut’ah senilai Rp1 miliar tersebut. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#rachel vennya #Nafkah #kuasa hukum #okin