Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Apa Itu Tanah Green Zone? Harta Gono-Gini yang Diributkan Rachel Vennya dan Okin, Benarkah Tak Bisa Dibangun Rumah?

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 6 April 2026 | 20:29 WIB
Rachel Vennya - Okin alias Niko Al Hakim. (Instagram @okintph - @rachelvennya)
Rachel Vennya - Okin alias Niko Al Hakim. (Instagram @okintph - @rachelvennya)

SOLOBALAPAN, BALI - Perseteruan antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, semakin memanas setelah merembet ke persoalan aset dan harta gono-gini.

Rachel secara blak-blakan membongkar fakta mengejutkan mengenai sejumlah pemberian Okin yang selama ini dianggap sebagai aset masa depan untuk anak-anak mereka, Xabiru dan Chava.

Dalam sebuah unggahan yang viral pada Minggu (5/4/2026), Rachel menyebutkan bahwa aset yang diberikan Okin bermasalah, mulai dari mobil Alphard yang BPKB-nya digadaikan hingga tanah di Bali yang ternyata berstatus Green Zone (Zona Hijau).

Apa Itu Tanah Green Zone?

Istilah Green Zone atau Zona Hijau yang disinggung Rachel Vennya merujuk pada klasifikasi pemanfaatan lahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Seberapa Kaya Rachel Vennya? Viral Sang Selebgram Kini Keluhkan Rumah untuk Anak yang Mau Dijual Okin Sang Mantan Suami

 Berdasarkan aturan tata ruang, lahan dalam kategori ini diperuntukkan khusus sebagai area vegetasi dan resapan air.

Berikut adalah karakteristik utama tanah Green Zone:

Hal inilah yang memicu kekecewaan Rachel. Tanah di Bali yang secara nilai pasar mungkin terlihat tinggi, nyatanya tidak bisa dikelola atau dibangun menjadi aset produktif maupun tempat tinggal bagi sang anak karena terkendala regulasi zona hijau tersebut.

Polemik Aset Gono-Gini

Selain masalah tanah di Bali, Rachel juga mengungkapkan rasa sesalnya terkait pembagian harta pasca-perceraian.

 Ia merasa tidak mendapatkan aset yang sepadan, bahkan janji-janji awal terkait rumah untuk sang anak kini justru terancam dijual oleh pihak Okin.

"Gono-gini gak dapat aset apa-apa, dikasih Alphard ternyata BPKB digadein, dikasih tanah Bali tapi itu green zone, tapi nafkah dikasih gak sesuai perjanjian," tulis Rachel melalui media sosialnya.

Profil Tokoh: Rachel Vennya

Hingga saat ini, pihak Okin belum memberikan penjelasan teknis mengenai status tanah Green Zone tersebut.

Namun, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya mengecek zonasi lahan sebelum melakukan transaksi properti atau pembagian aset.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Green Zone #rachel vennya #okin #Harta Gono-gini