Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Nasib Richard Lee di Penjara: Satu Sel Bareng Belasan Tahanan, Doktif Sebut Tak Ada Fasilitas Khusus!

Damianus Bram • Selasa, 31 Maret 2026 | 18:23 WIB
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)

SOLOBALAPAN.COM – Tabir kehidupan Richard Lee di dalam tahanan Polda Metro Jaya akhirnya terkuak.

Sosok misterius Dokter Detektif (Doktif) yang menjadi pelapor kasus pelanggaran UU Kesehatan ini membeberkan bahwa sang dokter kondang tidak mendapatkan perlakuan istimewa sama sekali.

Meski menyandang status publik figur dan pengusaha sukses, Richard Lee dikabarkan harus berbagi ruang sempit dengan belasan tahanan lainnya.

Satu Sel Isi 14 Orang, Jam Besuk Diperketat

Pemilik nama asli Samira Farahnaz ini memberikan apresiasi kepada penyidik yang dinilai profesional dan tidak pandang bulu.

Menurut pantauannya, Richard Lee kini benar-benar diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.

"Tidak ada fasilitas khusus apa pun terhadap tersangka DRL (dr. Richard Lee). Doktif dengar di dalam sel isinya ada 13 atau 14 tahanan," ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (31/3/2026).

Tak hanya itu, Doktif juga menegaskan bahwa celah untuk menjenguk di luar jadwal resmi kini sudah ditutup rapat.

"Dulu dia bisa dijenguk di luar jam besuk, tapi sekarang Jumat, Sabtu, Minggu, dipastikan tersangka tidak bisa lagi dijenguk," tegasnya.

Sentilan Pedas: 'Duit Banyak Tak Menjamin Kebal Hukum'

Bagi Doktif yang identik dengan topengnya tersebut, penahanan Richard Lee adalah bukti nyata bahwa hukum di Indonesia masih tegak.

Ia bersyukur narasi "kebal hukum" yang selama ini melekat pada sosok tersangka akhirnya terpatahkan.

"Doktif bersyukur yang selama ini disebut kebal hukum, nyatanya tidak. Yang dikatakan mendapat fasilitas khusus, nyatanya tidak ada," kata Doktif dengan nada menyindir.

Bantah Klaim 'Tak Ada Korban'

Menanggapi pembelaan pihak Richard Lee yang menyatakan tidak ada korban jiwa dalam kasus perlindungan konsumen ini, Doktif memberikan penjelasan hukum yang menohok. Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah delik formal.

"Ini delik formal, bukan materiil. Apakah harus menunggu sampai ada kematian baru melaporkan? Kan nggak begitu. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak perlu menunggu orang masuk rumah sakit atau cacat dulu," pungkasnya.

Hingga saat ini, Richard Lee masih mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait laporan Doktif atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen. (dam)

Editor : Damianus Bram
#doktif #richard lee #tahanan #penjara