SOLOBALAPAN.COM - Kepergian Vidi Aldiano meninggalkan duka mendalam bagi dunia hiburan Tanah Air.
Namun di tengah kabar tersebut, polemik hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” justru kembali mencuat dan dipastikan tetap berlanjut.
Gugatan Hak Cipta Tetap Berjalan Meski Vidi Wafat
Sebelum meninggal dunia, Vidi Aldiano diketahui tengah menghadapi gugatan dari Keenan Nasution, pencipta lagu “Nuansa Bening”.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta dengan nilai fantastis.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa wafatnya Vidi tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya," kata Minola.
"Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan posisi hukum perkara tersebut.
"Nah, jadi kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang," ucap Minola melanjutkan.
"Jadi secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Jadi beda dengan pidana."
"Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya," tandasnya.
Gugatan Capai Puluhan Miliar Rupiah
Kasus ini bermula dari tudingan bahwa Vidi menampilkan dan mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin resmi dari penciptanya.
Dalam gugatan tersebut, Keenan Nasution menuntut ganti rugi hingga Rp24,5 miliar, bahkan disertai permintaan penyitaan aset sebagai jaminan.
Menariknya, perkara ini tidak hanya melibatkan Vidi seorang diri.
"Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss," katanya.
"Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut," imbuhnya kemudian.
Hal ini menjadi alasan kuat mengapa proses hukum tetap berjalan hingga kini.
Berlanjut hingga Kasasi di Mahkamah Agung
Kasus ini bahkan telah memasuki tahap lanjutan di pengadilan.
"Dan perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya di Mahkamah Agung," ungkap Minola.
Artinya, meskipun Vidi telah tiada, perkara ini masih akan terus diproses secara hukum hingga ada putusan final.
Dalam hukum perdata, tanggung jawab bahkan bisa berlanjut kepada ahli waris jika gugatan dikabulkan hakim.
Sorotan Publik: Pernah Duet, Kini Bersengketa
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul kembali video lawas yang memperlihatkan Vidi berduet dengan Keenan Nasution membawakan lagu “Nuansa Bening”.
Dalam momen tersebut, Keenan bahkan sempat memberikan apresiasi terhadap Vidi.
"Wah senang dong senang sekali," ucap Keenan saat itu.
"Karena dia (Vidi) bawainnya (lagu Nuansa Bening) juga bagus sekali," sambungnya.
Sementara itu, Vidi merespons dengan sederhana.
"Aamiin, aamiin," balas Vidi.
Namun kini, hubungan keduanya justru berujung pada sengketa hukum yang bernilai besar. (lz)