SOLOBALAPAN.COM – Karier cemerlang Petrus Yohane Debrito Armando Jaga Kota atau yang akrab disapa Piche Kota harus terhenti di balik jeruji besi.
Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 tersebut resmi ditahan di Polres Belu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar SMA.
Penahanan Piche Kota dilakukan pada Rabu dini hari (11/3/2026) pukul 01.39 WITA, setelah pihak medis menyatakan kondisinya telah pulih dari sakit lambung dan vertigo yang dideritanya selama seminggu terakhir.
Kondisi Kesehatan Membaik, Penahanan Dilakukan
Kapolres Belu, AKBP I Gede Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa Piche Kota sudah tidak lagi memerlukan perawatan rawat inap di RSUD Belu.
Berdasarkan hasil tes kesehatan terbaru, tersangka dinyatakan layak untuk menjalani proses hukum di dalam tahanan.
"Piche Kota telah kami tahan di ruang tahanan Polres Belu bersama dua tersangka lainnya, Roy Mali dan Rival Sila," ungkap Astawa, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (11/3/2026).
Kilas Balik Kasus yang Menjerat Piche Kota
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Belu menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, yakni Roy Mali dan Rival Sila, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Pihak kepolisian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Piche Kota dkk diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, lalu.
Kasus yang menyeret Piche bermula dari peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Setelah orang tua korban melapor kepada Polres Belu pada 13 Januari 2026, Polres Belu langsung bergerak.
Sempat Membantah Lewat Video Klarifikasi
Sebelum penahanan dilakukan, Piche Kota sempat mengunggah video klarifikasi yang membantah keras tudingan pemerkosaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa segala sangkaan yang diarahkan kepadanya adalah tidak benar.
Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan Satreskrim Polres Belu berkata lain.
Meski tetap menghargai proses hukum yang berjalan, Piche kini harus bersiap menghadapi persidangan untuk membuktikan pembelaannya.
Piche Kota dkk terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat mengingat status korban yang masih di bawah umur. (dam)
Editor : Damianus Bram