SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram ternama, Nurul Azizah Rosiade alias Azizah Salsha, menemui babak baru yang mengejutkan.
Dua YouTuber populer, Resbob dan Bigmo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka terhadap kakak-beradik ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam.
"Sudah (jadi tersangka Resbob dan Bigmo) pekan ini," ungkap Kombes Rizki Agung Prakoso dikutip dari JawaPos.com, Jumat (6/3/2026).
Penyidik Siapkan Pemanggilan Tersangka
Setelah penetapan status hukum tersebut, pihak kepolisian segera menyusun agenda untuk memanggil kedua YouTuber tersebut.
Pemeriksaan kali ini akan difokuskan pada kapasitas mereka sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat mereka.
"(Pemeriksaan) akan dijadwalkan segera," tambah Rizki singkat.
Upaya Mediasi Berakhir Buntu
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini sebenarnya sempat diupayakan melalui jalur mediasi.
Pertemuan antara pihak Azizah Salsha dengan Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada 19 September 2025 lalu.
Namun, meskipun pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf yang diiringi tangis sang ibunda, Azizah Salsha memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
"Dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai, mungkin proses hukumnya tetap masih berlanjut," tegas kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama.
Awal Mula Kasus: Konten Perselingkuhan yang Viral
Kasus ini bermula saat Azizah Salsha merasa nama baiknya dicemarkan melalui konten digital.
Namanya diseret dalam isu perselingkuhan yang viral di berbagai platform media sosial pada medio Agustus 2025.
Laporan resmi dilayangkan pada 12 Agustus 2025, dipicu oleh konten pada akun TikTok @ibaratbradprittt dan kanal YouTube @niceguymo yang dikelola oleh Bigmo dan Resbob.
Konten tersebut dianggap menyerang kehormatan istri dari pesepak bola Pratama Arhan tersebut tanpa bukti yang sah. (dam)
Editor : Damianus Bram