SOLOBALAPAN.COM – Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang akrab disapa Piche Kota.
Jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025 ini terjerat kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa penyanyi berusia 24 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya berinisial RM dan RS.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” kata I Gede Eka Putra Astawa, dikutip dari JawaPos.com Minggu (22/2/2026).
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahap pengumpulan alat bukti.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen terkait, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun demikian, Piche Kota bersama dua tersangka lainnya dinilai tidak kooperatif, karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas.
Profil Singkat: Bintang yang Sedang Redup
Piche Kota (24) merupakan talenta berbakat asal Atambua yang sukses menembus Top 6 Indonesian Idol 2025.
Kariernya sempat meroket tajam di bawah naungan Universal Music Indonesia.
Piche Kota juga pernah melakukan kolaborasi dengan musisi ternama Yovie Widianto dan merilis lagu "Pada Satu Cinta".
Selain itu, lagunya yang berjudul "Bahagia Lagi" menjadi single hits telah diputar lebih dari 53 juta kali di Spotify.
Ancaman di Balik Popularitas
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi karier Piche.
Polisi menegaskan akan terus memproses perkara ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku bagi perlindungan anak. (dam)
Editor : Damianus Bram