SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan sekaligus kreator konten ternama, dr. Richard Lee, terus bergulir.
Usai gugatan praperadilannya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (19/2/2026).
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan Richard Lee dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Pemeriksaan Lanjutan Usai Praperadilan Kandas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada pagi tadi pukul 10.00 WIB.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB," ungkap Budi Hermanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum Richard Lee telah mengonfirmasi penerimaan surat panggilan tersebut.
"Kami tunggu Kamis ini untuk pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," tambahnya.
Jamin Profesionalisme Tanpa Intervensi
Di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus ini, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan komitmen penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara independen.
Ia memastikan penanganan kasus dr. Richard Lee bebas dari segala bentuk intervensi.
"Jadi, proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan meng-update terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL," tegasnya.
Status Cekal Selama 20 Hari
Guna mengamankan jalannya penyidikan, pihak kepolisian sebelumnya juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee.
Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
Pencekalan tersebut resmi berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 mendatang.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," pungkas Budi Hermanto. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo