SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Kabar tak sedap kembali menerpa presenter kontroversial Vicky Prasetyo.
Sang "Gladiator" dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 700 juta.
Korban bernama Nunun Lusida (60), seorang wanita paruh baya, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan nasib pilu yang dialaminya.
Uang tabungan masa tuanya raib termakan janji manis politik sang artis.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/2/2026), Nunun didampingi kuasa hukumnya membeberkan kronologi kejadian yang bermula pada Januari 2024 silam.
Modus Janji Politik di Bandung Barat
Menurut Nunun, Vicky Prasetyo saat itu menjanjikan suami Nunun (kini sudah bercerai) untuk bisa maju sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat dalam Pilkada 2024.
Untuk memuluskan jalan tersebut, Vicky meminta sejumlah uang dengan iming-iming akan dikembalikan dalam waktu singkat.
"Uang itu diminta dengan janji politik. Klien kami diyakinkan bahwa mantan suaminya akan ditandemkan sebagai calon Wakil Bupati. Selain itu, dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari," ungkap James Tambunan, kuasa hukum Nunun.
Tabungan Anak Jadi Korban
Nunun mengaku rela merogoh kocek dalam-dalam, bahkan menggunakan uang tabungan anaknya, demi mendukung karier politik sang suami kala itu.
Uang sebesar Rp 700 juta pun ditransfer langsung ke rekening pribadi Vicky.
Namun, nasi sudah menjadi bubur.
Pencalonan tersebut tak pernah terwujud, dan uang yang dijanjikan kembali dalam tiga hari tak kunjung nampak batang hidungnya hingga dua tahun berlalu.
"Karena diyakinkan, saya serahkan uang tabungan anak saya. Tapi setelah uang diterima, pencalonan itu tidak pernah terjadi dan uang tidak dikembalikan," ujar Nunun sembari terisak.
Tempuh Jalur Hukum
Merasa tak ada itikad baik, pihak Nunun sebenarnya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi sejak tahun 2024.
James Tambunan menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas.
"Kalau bicara hukum, unsur Pasal 372 (penggelapan) dan 378 KUHP (penipuan) sudah terpenuhi. Ada janji, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata," tegas James.
Sebagai informasi, dalam Pilkada Bandung Barat 2024 lalu, pasangan Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail yang keluar sebagai pemenang.
Sementara Vicky Prasetyo sendiri sempat maju di Pilkada Pemalang namun gagal terpilih. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo