SOLOBALAPAN.COM – Pihak pelapor berinisial AC melalui kuasa hukumnya, Triyogo Waloyo, secara resmi membantah seluruh tudingan yang dilontarkan oleh tersangka Vanessa Tuhuteru Papilaya (CVT).
Tudingan mengenai pemalsuan ijazah anak hingga penelantaran anak yang sempat viral di media sosial ditegaskan sebagai opini tanpa dasar hukum.
”Tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, bukan opini di media sosial. Faktanya, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan klien kami melakukan hal tersebut,” tegas Triyogo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari JawaPos.com, Sabtu (14/2/2026).
Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Triyogo menjelaskan bahwa proses pendidikan anak berinisial AE telah mengikuti prosedur resmi.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten, Romo Fransiscus Amandus Oe Ninu, yang mengonfirmasi bahwa AE adalah siswa sah yang telah lulus pada tahun ajaran 2022/2023.
Data perpindahan AE dari Bali ke Kupang juga tercatat resmi dalam sistem Dapodik dan telah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.
Dengan demikian, tuduhan adanya transaksi ilegal terkait ijazah dipastikan tidak benar.
Terkait Tuduhan Penelantaran Anak
Mengenai isu penelantaran, AC justru mengeklaim telah melakukan langkah penyelamatan.
Pada tahun 2023, AC menemukan anak-anaknya terkunci di sebuah kamar di Bali tanpa pengawasan orang dewasa, sementara keberadaan CVT tidak diketahui.
AC juga telah aktif meminta pendampingan dari UPTD PPA di Bali dan NTT. Hasilnya menunjukkan bahwa anak-anak yang tinggal bersama AC (AE dan AJ) tumbuh dengan baik dan berprestasi.
Sebaliknya, pendampingan terhadap anak berinisial S (yang tinggal bersama CVT) justru terkendala akses dari pihak tersangka.
Putusan Hak Asuh dan Nafkah
Secara legal, Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan hak asuh AE dan AJ jatuh ke tangan AC.
Sementara untuk anak berinisial S tinggal bersama CVT, namun AC tetap memenuhi kewajiban nafkah sebesar Rp 4 juta per bulan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dikuatkan di tingkat banding.
Vanessa Tuhuteru Terancam 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO telah melakukan penahanan terhadap Vanessa Tuhuteru.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu (status belum kawin) dalam akta autentik berupa KTP.
Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Vanessa disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (dam)
Editor : Damianus Bram