Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Diduga Ubah Status dan Agama di Identitas, Bareskrim Tetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka

Damianus Bram • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:21 WIB
Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo tunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo tunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Bareskrim Polri.

SOLOBALAPAN.COM – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan identitas.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terbit pada Kamis (12/2/2026).

Vanessa diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) guna memanipulasi status perkawinannya.

Dugaan Manipulasi Status demi Penerbitan Akta Anak

Triyogo Waluyo, kuasa hukum pelapor berinisial AC (suami sah Vanessa), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Vanessa menjalani tiga kali pemeriksaan secara objektif oleh penyidik.

Laporan ini bermula ketika AC menemukan kejanggalan pada dokumen identitas istrinya.

Dalam dokumen tersebut, Vanessa diduga sengaja mencantumkan status "Tidak Kawin" dan mengubah data agama yang tidak sesuai fakta.

”Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk digunakan dalam penerbitan akta kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan sah,” ujar Triyogo, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (13/2/2026).

Kronologi Temuan Dokumen Palsu

Berdasarkan hasil penelusuran pelapor, berikut adalah rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan:

Tahun 2018: Vanessa diduga menjalin hubungan dengan pria berpaspor India berinisial SK dan melahirkan anak pada 3 November 2018.

Oktober 2019: Muncul dugaan penerbitan KK baru di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan nama Vanessa bersama anak tersebut dengan status data yang dimanipulasi.

Lokasi Pemalsuan: Dugaan pemalsuan KTP terdeteksi di dua lokasi berbeda, yakni di Kalimantan dan Alor.

Buntut Narasi di Media Sosial

Awalnya, AC tidak berniat membawa masalah rumah tangga ini ke ranah hukum.

Namun, sikap Vanessa di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta dan justru memojokkan AC—termasuk menuding anak-anak mereka memiliki ijazah palsu—membuat AC habis kesabaran.

”Demi menjaga martabat serta anak-anaknya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai,” tambah Triyogo.

Kasus ini kini terus didalami oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam penerbitan dokumen negara yang diduga palsu tersebut.

Pihak pelapor berharap proses hukum ini berjalan terang-benderang demi keadilan moral dan hukum bagi kliennya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#bareskrim polri #Vanessa tuhuteru #tersangka #pemalsuan identitas #TikTokers