SOLOBALAPAN.COM – Publik kembali dihebohkan dengan aksi penyalahgunaan whip pink atau gas tawa (Nitrous Oxide).
Belum lama usai isu serupa menyeret nama YouTuber Reza Arap, kini viral video dua selebgram wanita di Makassar yang tampak mabuk berat setelah menghirup gas dari tabung kecil tersebut di sebuah garasi mobil.
Video yang diunggah ulang oleh akun gosip Lambe Turah memperlihatkan keduanya berebut menghirup isi tabung tersebut dalam kondisi teler.
Aksi nekat ini kini tengah menjadi sorotan tajam aparat kepolisian.
Peringatan Keras dari Polrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya telah lama memantau tren penyalahgunaan barang ini.
Meskipun whip pink bukan termasuk golongan narkoba dan legal digunakan dalam industri kuliner (pembuat krim kocok), penggunaannya untuk dihirup sangatlah berbahaya.
"Kami mengimbau masyarakat agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal negatif karena risikonya sangat tinggi," tegas Kombes Arya, Kamis (12/2/2026).
Risiko Fatal: Dari Kerusakan Otak hingga Kematian
Secara medis, menghirup gas tawa atau Nitrous Oxide secara berlebihan dapat mengakibatkan dampak permanen pada tubuh, antara lain:
Kerusakan Sel Otak: Kekurangan oksigen saat menghirup gas ini bisa merusak jaringan saraf.
Kehilangan Kesadaran: Pengguna bisa pingsan mendadak.
Gagal Napas: Dalam dosis tinggi, penggunaan ini berisiko melenyapkan nyawa seketika.
Sindiran Menohok dari Netizen
Aksi dua selebgram ini pun memancing komentar pedas dari warganet. Banyak yang menyayangkan mengapa mereka mencari "hiburan" dengan cara yang membahayakan diri sendiri.
"Padahal hirup udara segar di pagi hari sambil ngeteh anget nikmat banget lho dek," tulis salah satu netizen dengan nada menyindir.
Netizen lain juga menyarankan alternatif yang lebih aman seperti menghirup aroma parfum untuk memperbaiki suasana hati (mood).
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas dan motif kedua selebgram tersebut untuk memastikan tidak ada unsur pidana lainnya. (dam)
Editor : Damianus Bram