SOLOBALAPAN.COM, SEOUL – Kabar mengejutkan datang dari industri hiburan Korea Selatan.
Aktor sekaligus penyanyi yang dikenal dengan citra bersihnya, Cha Eun Woo ASTRO, kini tengah diselidiki secara intensif oleh Dinas Pajak Nasional atas tuduhan penggelapan pajak dengan nilai fantastis.
Bintang drama True Beauty tersebut dilaporkan berutang pajak tambahan lebih dari 20 miliar Won atau setara dengan Rp 230 miliar.
Angka ini disebut-sebut sebagai salah satu penetapan pajak tambahan terbesar yang pernah dikenakan kepada seorang selebriti di Korea Selatan.
Penyelidikan ini sebenarnya telah dilakukan melalui audit pajak sebelum Cha Eun Woo mendaftar wajib militer pada Juli tahun lalu, namun detailnya baru terungkap ke publik melalui laporan Edaily pada 22 Januari 2026.
Baca Juga: Cha Eun woo dan Go Yoon Jung Bikin Geger Netizen Usai Tampil Mesra di Iklan Fashion Prancis
Modus Operandi: Perusahaan 'Kertas' Atas Nama Ibu
Kecurigaan otoritas pajak bermula dari struktur pendapatan Cha Eun Woo yang melibatkan sebuah agensi perorangan.
Penyelidik menemukan indikasi bahwa Cha Eun Woo dan keluarganya mendirikan perusahaan terpisah yang ditempatkan di antara dirinya dan agensi utamanya, Fantagio.
Menurut Dinas Pajak Nasional, perusahaan yang didirikan oleh ibunya tersebut diduga kuat merupakan "perusahaan fiktif" atau paper company yang tidak menyediakan layanan nyata.
Berikut adalah temuan janggal yang diungkap oleh penyelidik:
-
Lokasi Terpencil: Alamat perusahaan terdaftar di daerah terpencil di Pulau Ganghwa, yang dinilai tidak masuk akal untuk bisnis hiburan.
-
Aset Mencurigakan: Terdapat beberapa mobil impor yang terdaftar atas nama perusahaan, namun tidak ada bukti layanan manajemen yang berbeda dibandingkan dengan apa yang sudah diberikan Fantagio.
-
Penghindaran Tarif Pajak: Skema ini diduga dibuat untuk memecah pendapatan agar dikenakan tarif pajak perusahaan (sekitar 20%), demi menghindari pajak penghasilan pribadi yang bisa mencapai 45%.
Fantagio Kena Getahnya, Pihak Cha Eun Woo Membantah
Dampak dari kasus ini juga menyeret agensi resmi Cha Eun Woo, Fantagio.
Karena otoritas pajak tidak mengakui perusahaan ibu Cha Eun Woo sebagai entitas yang sah, Fantagio dianggap telah memproses faktur pajak palsu.
Akibatnya, Kantor Pajak Daerah Seoul menjatuhkan denda tambahan sebesar 8,20 miliar Won (sekitar Rp 94 miliar) kepada Fantagio pada Agustus lalu.
Meski demikian, pihak Cha Eun Woo bersikeras bahwa putusan tersebut tidak adil dan telah mengajukan keberatan resmi.
Baca Juga: 7 Drakor Paling Populer di Netflix Sepanjang 2025, Sudah Nonton atau Belum?
Mereka berdalih bahwa pendirian perusahaan tersebut bukan untuk menggelapkan pajak, melainkan bentuk perlindungan aset. Berikut adalah poin pembelaan dari pihak Cha Eun Woo:
-
Perlindungan Artis: Ibu Cha Eun Woo mendirikan perusahaan untuk mengelola bisnis manajemen secara langsung demi melindungi putranya, mengingat seringnya pergantian kepemimpinan di internal Fantagio.
-
Legalitas: Mereka mengklaim perusahaan tersebut bukan fiktif, melainkan agensi manajemen budaya dan hiburan yang terdaftar secara hukum.
Saat ini, pihak Cha Eun Woo tengah menunggu hasil peninjauan pra-penilaian.
Jika banding mereka diterima, Cha tidak perlu membayar pajak tersebut.
Namun, jika ditolak, ia harus melunasi tagihan Rp 230 miliar itu atau melanjutkan pertarungan hukum ke Mahkamah Pajak.
Dinas Pajak Nasional sendiri dilaporkan akan menunggu hingga proses wajib militer sang artis selesai sebelum mengeluarkan pemberitahuan hasil audit final. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo