SOLOBALAPAN.COM, ATAMBUA – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang lebih dikenal sebagai Piche Kota, jebolan Top 6 Indonesian Idol Musim ke-13 (2025), dilaporkan ke pihak berwajib.
Penyanyi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Penggabean, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan aktif dan pihaknya tengah mendalami peran Piche bersama dua terlapor lainnya yang disebut sebagai "Roy Mali cs".
Dugaan Pesta Miras di Hotel
Peristiwa dugaan tindak asusila ini dilaporkan terjadi pada Minggu (11/1/2026) di sebuah hotel di Kota Atambua.
Sebelum kejadian, korban dan para terlapor diduga mengonsumsi minuman keras (miras) bersama-sama.
Polisi menduga korban dalam kondisi tidak sadarkan diri atau di bawah pengaruh alkohol saat dugaan pemerkosaan terjadi.
"Penyidik menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai prosedur hukum tanpa pengecualian, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang wajib mendapat perlindungan khusus," tegas pihak kepolisian.
Berikut adalah kronologi singkat dugaan kasus yang menjerat sang idola:
Kronologi Dugaan Kasus Piche Kota
-
Waktu Kejadian: Minggu, 11 Januari 2026.
-
Lokasi: Sebuah kamar hotel di kawasan Kota Atambua, NTT.
-
Pemicu: Korban dan para terlapor (termasuk Piche) melakukan pesta minuman keras.
-
Kejadian: Korban yang diduga mabuk/tidak sadar diduga mengalami pemerkosaan oleh para terlapor (3 orang).
-
Status Hukum: Polisi telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Piche Kota berstatus sebagai terlapor.
Kasus ini menjadi ujian terberat bagi karier musik Piche yang tengah menanjak.
Hingga berita ini diturunkan, Piche dan rekan-rekannya masih berstatus terlapor dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan hukum yang mengikat. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo