SOLOBALAPAN.COM – Kabar mengejutkan datang dari pesinetron Adly Fairuz yang kini terseret kasus hukum serius.
Ia digugat atas dugaan wanprestasi serta penipuan dan penggelapan terkait penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Kasus ini mencuat setelah korban bernama Abdul Hadi, melalui kuasa hukumnya, Farly Lumopa, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan penipuan ini bermula saat putra Abdul Hadi dijanjikan lolos Akpol dengan imbalan fantastis sebesar Rp 3,65 miliar.
Adly diduga menggunakan perantara bernama Agung Wahyono untuk mencari calon korban dengan modus menjual kedekatannya sebagai cucu mantan penguasa.
"Agung Wahyono diperintahkan Adly Fairuz untuk mencari orang-orang yang mau masuk ke Akpol yang nantinya dibantu dengan dasarnya masih keluarga mantan penguasa," ungkap Farly Lumopa, Jumat (9/1).
Ingkar Janji Bayar Ganti Rugi
Setelah putra Abdul Hadi dinyatakan tidak lulus, pihak Adly dan Agung sempat membuat perjanjian di hadapan notaris untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap sebesar Rp 500 juta per bulan hingga September 2025.
Namun, realisasinya jauh panggang dari api. Hingga kini, baru satu kali pembayaran senilai Rp 500 juta yang dilakukan pada Mei 2024, selebihnya komunikasi terputus.
"Kami sudah capek dengan janji-janjinya. Harapan kami uangnya bisa kembali, kasihan Pak Abdul Hadi sampai jual rumah demi itu," tegas Farly.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming jalur instan masuk instansi negara, apalagi yang melibatkan nominal uang besar.
Kini, nasib Adly Fairuz berada di meja hijau, menanti pembuktian apakah sang artis benar-benar menjadi dalang di balik praktik percaloan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah tersebut. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo