Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Kini Jalani Masa Bimbingan hingga Maret

Andi Aris Widiyanto • Kamis, 8 Januari 2026 | 16:42 WIB

Jonathan Frizzy mendapatkan cuti bersyarat usai menjalani dua pertiga masa hukuman.
Jonathan Frizzy mendapatkan cuti bersyarat usai menjalani dua pertiga masa hukuman.

JAKARTA, SOLOBALAPAN.COM – Kabar lega datang dari dunia hiburan Tanah Air. Pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Selasa (7/1).

Ijonk mendapatkan cuti bersyarat usai menjalani dua pertiga masa hukuman dari total vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Meski sudah berada di luar lapas, status kebebasan sang aktor belum sepenuhnya murni.

“Jonathan Frizzy bebas dengan program cuti bersyarat. Kalau bebas murninya itu sebenarnya tanggal 8 Maret,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, saat ditemui di kantornya.

Baca Juga: Ditinggal Doraemon, Ini Deretan Kartun yang Masih Bisa Dinikmati di Channel RCTI

Selama masa cuti bersyarat tersebut, Ijonk masih memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Hingga 8 Maret mendatang, ia wajib mengikuti program bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang serta dilarang keras melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana apa pun.

Pihak Ditjenpas menyebut, keputusan pemberian cuti bersyarat ini didasarkan pada catatan perilaku baik Jonathan Frizzy selama menjalani masa hukuman. Ia dinilai kooperatif dan aktif mengikuti pembinaan di dalam lapas.

Sebagaimana diketahui, aktor yang kerap menjadi sorotan publik—termasuk karena gosip kedekatannya dengan Ririn Dwi Arianti—ditangkap aparat sejak 4 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Apa Itu Grok AI? Kecerdasan Buatan Milik Perusahaan Elon Musk yang Kini Viral Karena Kerap Dipakai untuk Buat dan Sebarluaskan Konten Asusila

Ia terseret kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditemukan zat terlarang dalam liquid rokok elektrik yang dimilikinya.

Kini, dengan kebebasan bersyarat di tangan, publik menanti langkah Jonathan Frizzy selanjutnya. Apakah ia akan kembali aktif di dunia hiburan atau memilih fokus memperbaiki diri, waktu yang akan menjawab. (jp/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#jonathan frizi #ijonk #cuti bersyarat #balai pemasyarakatan #Ririn Dwi Arianti #penyalahgunaan narkoba