SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki babak serius.
Streamer yang dikenal lewat siaran langsung kontroversial itu kini resmi berstatus tersangka setelah kepolisian mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Resbob tampak tertunduk lesu saat menjalani proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung, Viking.
Aparat menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak tergesa-gesa.
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, penetapan Resbob sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menguji alat bukti.
“Dengan berbekal beberapa alat bukti atau alat bukti yang cukup, untuk melakukan upaya penangkapan,” katanya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Rudi, perkara ini diproses serius karena ujaran kebencian berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Bahkan, ancaman hukuman yang menanti Resbob tergolong berat.
“Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan menjadi 10 tahun,” sambungnya.
Motif Resbob Terbongkar: Kejar Saweran Saat Live Streaming
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap alasan di balik aksi Resbob yang menghina suku Sunda.
Motifnya disebut berkaitan dengan keuntungan finansial dari aktivitas live streaming.
"Resbob ini adalah seorang live streamer ya. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Resbob disebut sadar betul bahwa pernyataannya akan memicu kontroversi dan viral di media sosial.
Kondisi tersebut justru dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan saweran.
"Dari ujaran yang cukup heboh, bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," kata dia.
Ditangkap Usai Berpindah-pindah Tempat
Setelah mengamankan Resbob, penyidik Polda Jawa Barat langsung menggelar perkara untuk menentukan status hukum.
"Selanjutnya setelah dibawa ke sini kami melakukan gelar perkara. Gelar perkara dengan menerima masukan-masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka," jelas Rudi.
Penyidik juga menyebut Resbob sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap.
Polisi Buka Peluang Tersangka Lain
Tak berhenti pada Resbob, kepolisian membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut.
"Untuk tersangka-tersangka lainnya, ini kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang me-repost atau dan segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya," kata Rudi.
Hal senada juga disampaikan dalam pernyataan lain Kapolda Jabar terkait pendalaman peran pihak yang ikut menyebarluaskan video tersebut.
“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dijerat UU ITE, Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun,” ucap Rudi.
Dalam keterangan lain, Rudi kembali menegaskan ancaman pidana yang menanti Resbob.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi. (lz)
Editor : Laila Zakiya