SOLOBALAPAN.COM - Teka-teki mengenai alasan di balik aksi nekat YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob menghina masyarakat Sunda akhirnya terkuak.
Bukan karena dendam pribadi, melainkan demi uang semata.
Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Dalam rilis resminya, polisi membeberkan fakta miris bahwa hinaan tersebut sengaja dilontarkan tersangka saat live streaming demi memancing emosi penonton agar memberikan donasi atau saweran.
Hinaan Ditukar dengan 'Saweran'
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan ahli bahasa.
Dalam pemeriksaan, Resbob mengakui secara blak-blakan bahwa ia sadar ucapannya akan melukai hati masyarakat Sunda.
Namun, hal itu tetap dilakukan karena tergiur keuntungan finansial.
“Motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ungkap Kapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Sengaja Cari Viral Lewat Jalur Konflik
Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa Resbob sangat memahami algoritma media sosial.
Ia tahu betul bahwa konten yang mengandung SARA dan ujaran kebencian memiliki potensi viral yang sangat tinggi.
Situasi keributan dan kemarahan netizen justru dimanfaatkan sebagai ladang bisnis untuk mendulang traffic dan keuntungan ekonomi.
Polisi menilai tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik sosial yang luas di tengah masyarakat.
Polisi Buru Penyebar Konten
Meski Resbob sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini belum ditutup.
Polda Jawa Barat kini tengah mengembangkan penyidikan untuk memburu pihak-pihak lain yang turut serta menyebarkan atau mengunggah ulang (re-upload) potongan video provokatif tersebut.
“Penyelidikan difokuskan pada pihak-pihak yang diduga ikut menyebarkan... Untuk kemungkinan tersangka lain (masih didalami),” tegas Rudi.
Kini, Resbob harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara saweran yang ia harapkan justru berujung pada sanksi pidana. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo