Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Hotman Paris Sebut Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam 10 Tahun Penjara Bukan Cuma Karena Sebar Video, Tapi Karena Ini

Didi Agung Eko Purnomo • Minggu, 7 Desember 2025 | 01:15 WIB
Pengacara Hotman Paris.
Pengacara Hotman Paris.

SOLOBALAPAN.COM - Polemik rekaman CCTV yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru yang lebih menakutkan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya turun gunung memberikan analisis hukumnya terkait kasus yang menghebohkan ini.

Bukan soal siapa yang menyebarkan video tersebut, Hotman justru menyoroti aspek hukum yang jauh lebih fatal.

Menurutnya, pasangan tersebut berpotensi terseret ke balik jeruji besi dengan ancaman hukuman sangat berat, yakni lebih dari 10 tahun penjara.

Bahaya 'Membuat' Konten Porno

Dalam analisisnya, Hotman menegaskan bahwa masyarakat sering salah kaprah.

Banyak yang mengira pidana hanya berlaku bagi penyebar video.

Baca Juga: Wardatina Mawa Tegas! Rekaman CCTV Hubungan Terlarang Inara-Fahmi Bukan dari Virgoun

Padahal, Undang-Undang Pornografi di Indonesia sangat ketat mengatur tentang pembuatan konten asusila.

"Ada tindak pidana membuat video syur. Walaupun tidak disebarkan, membuat video porno itu sendiri masuk tindak pidana," tegas Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/12/2025).

Hotman menekankan, jika rekaman CCTV tersebut terbukti mengandung unsur pornografi dan sengaja dibuat atau disimpan, maka pelakunya bisa dijerat pasal berlapis dengan sanksi kurungan yang tidak main-main.

Mempertanyakan Niat: 'Kenapa Tidak Dihancurkan?'

Pengacara yang kerap menangani kasus selebritas ini juga menyoroti unsur "niat" di balik keberadaan video tersebut.

Ia mempertanyakan mengapa rekaman CCTV yang bersifat sangat pribadi itu masih tersimpan dan tidak segera dimusnahkan jika memang tidak ada niat untuk mendokumentasikannya.

"Orang lagi berdosa-dosa loe videokan, artinya sudah ada niatan. Kalau memang tidak ada niat, mengapa tidak dihancurkan?" sentil Hotman.

Menurutnya, pembiaran terhadap rekaman tersebut hingga akhirnya bocor atau diberikan kepada pihak lain, semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan yang bisa memberatkan di mata hukum.

Penyebaran vs Pembuatan

Terkait isu penyebaran (UU ITE), Hotman menjelaskan bahwa unsur pidananya terpenuhi jika video tersebut dapat diakses oleh khalayak umum.

Namun, ia kembali mengingatkan bahwa fokus utama yang paling membahayakan posisi Inara dan Insanul saat ini adalah tindak pidana memproduksi konten tersebut.

Peringatan dari Hotman Paris ini menjadi sinyal bahaya bagi pihak-pihak yang terlibat, bahwa kasus ini bisa berkembang jauh lebih serius daripada sekadar skandal perselingkuhan biasa. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#inara rusli #video #10 tahun penjara #hotman paris #Insanul Fahmi