SOLOBALAPAN.COM - Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik setelah dijemput paksa penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Kamis, 4 Desember 2025.
Langkah ini dilakukan setelah Lisa beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus video asusila yang menyeret namanya dan seorang pria bertato.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penjemputan tersebut serta menjelaskan duduk perkara yang menjerat Lisa.
Menurutnya, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak November 2025 setelah penyidik memastikan adanya unsur kesengajaan dalam perekaman video.
Dari hasil gelar perkara, Hendra menegaskan bahwa Lisa dan rekan prianya melakukan aktivitas tersebut secara sadar.
“F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” kata Hendra, dikutip dari ANTARA pada 11 November 2025.
Mangkir Berulang, Penjemputan Paksa Tak Terhindarkan
Upaya persuasif melalui pemanggilan berulang tak membuahkan hasil. Karena itu, penjemputan paksa dilakukan pada 4 Desember 2025.
"Kita mengalami kesulitan dalam pemeriksaan sehingga kita melakukan penangkapan ini untuk memenuhi proses penyidikan di Polda Jabar," ujar Hendra, dikutip dari Detik.com.
Langkah ini sesuai dengan pernyataan terbaru Hendra yang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” ujarnya.
Menurut Hendra, status Lisa sudah jelas: tersangka.
“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Video Syur Jadi Bukti Utama, Ada Tiga Video Beredar
Penyidik siber Polda Jabar menyebut bahwa video berdurasi kurang dari lima menit tersebut menjadi alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka pada Lisa dan MT (atau pria bertato yang disebut “F alias Tato”).
Hendra juga memerinci bahwa ada lebih dari satu video yang diperiksa.
"Ada tiga video yang telah beredar dengan dua pelaku yang sama, tempatnya berbeda,” ungkapnya.
Kabar bahwa video tersebut sengaja dikomersialkan juga mencuat melalui pernyataan Ayu Aulia.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti kan sudah ada bukti bahwa itu memang diperjual belikan."
Dalam wawancara berbeda, Lisa bahkan mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video tersebut.
"Iya itu gue. Ntar kalo gue bohong, gue dihujat lagi. Ya itu gue mabuk," katanya dalam YouTube Reyben Entertainment.
Saat ditanya soal lokasi pembuatan video, Lisa berkelit.
"Lupa. Demi Allah lupa, tuh gue jadi demi Allah deh," ungkapnya.
Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
Meski status tersangka sudah dikantongi sejak 9–11 November 2025, penyidik Polda Jabar belum melakukan penahanan terhadap Lisa.
Hendra menegaskan bahwa penahanan bergantung pada penilaian penyidik.
"Nanti untuk masalah penahanan akan kita berikan kepada penyidik ya penilaiannya seperti apa," katanya.
Namun ia memastikan alat bukti yang dimiliki sudah lengkap.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. otomatis kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk bisa menahan yang bersangkutan," ucap Hendra.
Lisa juga telah diperiksa intensif terkait keberadaan video lain serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Penyidik bahkan memberikan akses penuh kepada penasihat hukumnya.
"Kami memberikan kesempatan kepada PH (penasihat hukum) untuk mendampingi. Saat ini masih dalam proses," kata Hendra.
Kasus Ini Bikin Nama Lisa Kembali Dikaitkan dengan Ridwan Kamil
Ini bukan kali pertama Lisa bersentuhan dengan proses hukum.
Sebelumnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Lisa pernah mengklaim bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun hasil tes DNA membuktikan sebaliknya. Dalam kasus tersebut, Lisa juga tidak ditahan. (lz)
Editor : Laila Zakiya