SOLOBALAPAN.COM - Persoalan pernikahan siri Inara Rusli dengan Insanul Fahmi memasuki babak hukum yang semakin rumit.
Setelah sebelumnya dilaporkan oleh istri sah Insanul, Wardatina Mawa, kini Inara justru balik melaporkan Insan atas dugaan penipuan status pernikahan.
Langkah ini membuat publik bertanya-tanya: apa yang sebenarnya membuat Inara yakin bahwa Insan bukan lagi suami Wardatina?
Di balik keputusan itu, tersimpan rangkaian peristiwa dan bukti yang menurut Inara membuktikan bahwa ia telah menjadi korban tipu daya yang membuatnya percaya Insan sudah tidak lagi terikat pernikahan.
Awal Mula Polemik: Wardatina Melapor, Inara Balik Menyerang
Problematika bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya, Insanul Fahmi, dengan artis berinisial IR, yang kemudian diketahui adalah Inara Rusli.
Laporannya diterima penyidik karena Wardatina mengaku memiliki bukti kuat.
"Buktinya akurat banget. Nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat. Dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP," ujar Wardatina.
Kasus pun berkembang menjadi perdebatan publik terkait kedudukan hukum nikah siri.
Dalam penjelasan konten edukasi hukum yang menjadi rujukan warganet, disebutkan bahwa nikah siri tidak memiliki kekuatan sebagai pernikahan sah di mata negara.
"Jawabannya.. BISA! karna nikah siri tidak diakui oleh hukum negara. Siap-siap ya kamu yang nikah siri dilaporkan sama istri sah," ungkap Tania Putri.
Di tengah polemik ini, Inara justru melaporkan balik Insanul Fahmi karena merasa ditipu mengenai status pernikahan resminya.
Mengapa Inara Yakin Insan Sudah Tidak Beristri? Ini Kronologinya
Polda Metro Jaya membeberkan bagaimana awal mula Inara percaya Insan adalah pria lajang.
Pertemuan mereka terjadi pada 14 Juli 2025 dalam sebuah acara pernikahan teman.
Setelah itu, Insan mulai mendekatinya dan memperlihatkan identitas diri yang membuat Inara yakin.
AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan:
"Setelah beberapa waktu (setelah pertemuan pertama), terlapor mengajak pelapor untuk menikah dan pelapor dan terlapor pergi untuk melihat status pernikahannya."
Dalam proses itu, Insan menunjukkan KTP yang berstatus belum kawin serta surat pernyataan masih single.
"Dalam KTP tersebut, status terlapor belum kawin. Dan terlapor menunjukkan surat pernyataan status single pada 29 Juli 2025," lanjut AKBP Reonald.
Keyakinan ini membuat Inara menerima ajakan menikah siri.
Namun setelah pernikahan berlangsung, ia baru mengetahui bahwa status pernikahan Insan dengan Mawa ternyata masih sah dan belum berakhir.
Merasa ditipu, Inara melaporkan Insan ke polisi.
Pihak Inara telah menyerahkan berbagai bukti seperti rekaman video, fotokopi KTP, surat pernyataan, dan tiga nama saksi.
Jika unsur pidana penipuan terbukti, Insan terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kalau untuk laporan kasus penipuan, ada pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara," tegas AKBP Reonald.
Belum Ditertibkan Talak, Inara Ternyata Masih Terikat Nikah Siri
Meski mengaku mundur dari pernikahan siri, Inara belum benar-benar berstatus cerai.
Kuasa hukumnya, Marissya Icha, menjelaskan bahwa dalam pernikahan siri, perceraian hanya dapat terjadi jika pihak laki-laki mengucapkan talak.
"Kalau bercerai, belum bisa dikatakan bercerai ya karena namanya nikah siri itu bukan seperti nikah resmi yang harus ada surat, nikah siri sepengetahuan saya hanya bisa bercerai apabila laki-lakinya mengungkapkan atau mengucapkan talak cerai," jelas Icha.
Faktanya, hingga kini Insan belum menjatuhkan talak kepada Inara.
"Sedangkan sampai saat ini belum juga ditalak, Inara selalu minta untuk 'udah ceraikan saja saya'. Yang disampaikan kepada kami ya," lanjut Icha.
Bahkan sempat ada momen Insan menangis dan meminta maaf pada Inara.
"Tapi Insan sampai sekarang belum juga mengatakan itu. Justru terakhir, dia sempet membawa dari keluarganya meminta maaf kepada Inara, dia nangis-nangis sampai mau sujudlah di kaki (Inara)," ungkap sang kuasa hukum. (lz)
Editor : Laila Zakiya