Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

ANALISIS HUKUM! Pandangan Farhat Abbas Soal Hubungan Intim Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, Singgung Delik Aduan Pasal 284 KUHP

Damianus Bram • Kamis, 27 November 2025 | 19:53 WIB
Farhat Abbas.
Farhat Abbas.

SOLOBALAPAN.COM - Pengacara kontroversial Farhat Abbas ikut angkat bicara terkait kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami sah dari influencer Wardatina Mawa.

Dilansir dari JawaPos.com, Farhat Abbas menyoroti aspek delik aduan dan penerapan Pasal 284 KUHP yang digunakan untuk melaporkan keduanya.

Dalam pandangan Farhat Abbas, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan memiliki aturan yang sangat spesifik mengenai siapa yang berhak melaporkan.

"Itu pasal delik aduan, hanya boleh dilaporkan oleh istri sah atau suami sah yang terikat perkawinan. Hanya korbannya langsung yang boleh melaporkan pasangannya," kata Farhat Abbas, menegaskan bahwa perzinahan adalah delik aduan absolut.

Inara Rusli Tidak Tepat Dilaporkan Pasal 284 KUHP?

Menurut mantan suami Nia Daniaty itu, orang yang melakukan perbuatan zina dengan pasangan sah (pihak ketiga) tidak boleh dilaporkan oleh suami atau istrinya, melainkan hanya pasangan sah (suami/istri) yang bisa dilaporkan.

Dalam hal ini, menurut Farhat Abbas, Inara Rusli tidak tepat jika dilaporkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP oleh Wardatina Mawa, kecuali Inara Rusli juga memiliki suami sah yang melaporkannya.

"Yang penting mereka ini tidak nikah ya. Kalau masih berhubungan badan suka sama suka, yang bisa dilaporkan adalah suaminya, bukan Inara. Kalau Inara punya suami, baru Inara bisa dilaporkan," jelas Farhat Abbas, merujuk pada tafsir konvensional Pasal 284 KUHP.

Potensi Jerat Hukum Jika Ada Nikah Siri

Namun, Farhat Abbas memberikan pandangan berbeda jika rumor nikah siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi terbukti benar.

Jika mantan istri Virgoun itu ternyata tahu bahwa Insan sudah punya istri sah (Mawa) dan masih melakukan hubungan, Inara Rusli juga bisa dikenakan Pasal 284 KUHP.

"Kalau dia (Inara) tahu dan masih melakukan juga (nikah siri), bisa dijerat dengan pasal itu. Tapi kalau tidak tahu ya tidak bisa. Beda tipis antara kejahatan dan kenikmatan," kata Farhat Abbas.

Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi kini sudah masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh istri sahnya, Wardatina Mawa.

Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025, dengan menggunakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan sebagai dasar laporannya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Wardatina Mawa #inara rusli #pengacara #farhat abbas #perzinahan #Insanul Fahmi