SOLOBALAPAN.COM - Jagat media sosial kembali digegerkan dengan kabar dari dunia selebritas.
Kali ini, nama artis kontroversial Nikita Mirzani menjadi sorotan setelah sebuah video viral menampilkan dirinya diduga sedang melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dugaan ini segera memicu pertanyaan publik terkait aturan penggunaan alat komunikasi bagi narapidana.
Dalam potongan video yang tersebar luas, Nikita Mirzani terlihat berbincang melalui panggilan video, bahkan disinyalir sempat mempromosikan produk kecantikan bersama Dokter Oky Pratama.
Menanggapi kehebohan tersebut, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, segera memberikan klarifikasi resmi terkait fasilitas komunikasi di dalam Rutan.
Alat Komunikasi Nikita Mirzani adalah Fasilitas Resmi Rutan
Rika Aprianti menjelaskan bahwa alat komunikasi yang digunakan oleh Nikita Mirzani bukanlah gawai pribadi yang diselundupkan, melainkan fasilitas yang sah dan resmi milik Rutan.
Fasilitas ini disediakan sebagai bagian dari hak komunikasi bagi seluruh warga binaan dan tahanan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” kata Rika saat dikonfirmasi, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, hak berkomunikasi adalah hak dasar yang wajib dipenuhi dan diberikan secara merata kepada seluruh warga binaan, tanpa terkecuali, di Lapas maupun Rutan seluruh Indonesia.
“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Hak tersebut juga diberikan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia,” tegasnya.
Tetap Dalam Pengawasan Petugas
Ditjen PAS menekankan bahwa pemberian hak komunikasi ini diatur secara ketat sebagai upaya menjaga hubungan sosial warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya.
Meskipun diberikan hak, seluruh kegiatan komunikasi tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam pengawasan petugas Rutan.
“Hak berkomunikasi ini diberikan kepada warga binaan dan tahanan untuk berhubungan dengan keluarga atau kerabatnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menyebut fasilitas komunikasi ini juga dimaksudkan sebagai bentuk motivasi agar warga binaan dapat menjalani masa pidana maupun masa tahanannya dengan baik dan produktif.
“Ini juga bagian dari motivasi agar warga binaan dan tahanan dapat menjalani masa pidana serta masa tahanannya dengan baik,” tutur Rika.
Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani
Perlu diketahui, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa hukuman setelah dinyatakan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Meskipun terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan, Nikita dinyatakan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis tersebut jauh lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memintanya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. (dam)
Editor : Damianus Bram