SOLOBALAPAN.COM – Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya mendengar putusan nasibnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys, pada hari ini, Selasa (28/10/2025).
Meski divonis berat, Nikita Mirzani justru menunjukkan respons yang tak terduga.
Ia mengaku "bersyukur" karena dakwaan yang paling ia takuti, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, artis berusia 39 tahun ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun, hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU yang selama ini menghantuinya.
Reaksi Nikita Mirzani: Antara Lega dan Kecewa
Usai sidang, Nikita Mirzani langsung memberikan tanggapan.
Ia mengaku lega karena tuduhan pencucian uang, yang merupakan dakwaan terberat, telah gugur.
"Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya Alhamdulillah sudah hilang," ucap Nikita.
Meskipun begitu, ia tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas lamanya hukuman yang ia terima.
Ia merasa vonis empat tahun itu tidak adil, namun ia tetap menghormati keputusan majelis hakim.
“Sebetulnya harusnya sih enggak segitu vonisnya ya, kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apa lah. Itu kan haknya hakim Yang Mulia," ujarnya.
Belum Menyerah, Siap Tempuh Jalur Hukum Lain
Nikita menegaskan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangannya.
Ia memastikan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut untuk mendapatkan keadilan.
"Lawyer juga punya upaya lain karena dari sini masih ada banding, masih ada kasasi, masih ada PK,” tegasnya.
"Ya, tapi kita hargai aja apa pun keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut saja," bebernya.
Putusan ini menjadi babak baru dalam saga hukum panjang Nikita Mirzani.
Meski satu dakwaan berat telah gugur, ia kini harus berjuang di pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan vonis empat tahun penjaranya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo