SOLOBALAPAN.COM – Artis Sandra Dewi, istri pengusaha Harvey Moeis, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini bertujuan agar sejumlah aset miliknya yang sempat disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah dapat dikembalikan.
Sandra Dewi mengajukan gugatan karena mengklaim aset-aset berharga tersebut merupakan hasil dari jerih payahnya bekerja di dunia hiburan dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Aset-aset itu katanya diperoleh secara sah tidak terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, dikutip dari JawaPos.com, Rabu (22/10/2025).
Kunci Gugatan: Perjanjian Pisah Harta dan Bukti Aset Pribadi
Menurut Andi Saputra, salah satu dasar kuat yang digunakan Sandra Dewi dalam menuntut pengembalian aset adalah adanya perjanjian pisah harta antara dirinya dengan Harvey Moeis sebelum mereka menikah.
Gugatan Sandra Dewi teregister dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sejumlah aset yang dimohonkan untuk dikembalikan meliputi mobil, tas, perhiasan, kondominium, rumah, hingga tabungan bank yang sempat dirampas Kejagung dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022.
Selain Sandra Dewi, dua orang lain, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, juga menjadi pemohon dalam perkara ini.
Kejaksaan Siap Beri Jawaban di Persidangan
Menanggapi gugatan yang dilayangkan Sandra Dewi, Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menanggapinya secara normatif.
Ia menyatakan bahwa pihak ketiga memang diperbolehkan mengajukan gugatan sesuai undang-undang apabila merasa dirugikan oleh penyitaan.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan bakal menjawab semua keberatan Sandra Dewi yang akan disampaikan di persidangan nanti.
“Jaksa akan menjawabnya nanti di persidangan. Jaksa punya argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan,” katanya, mengisyaratkan bahwa Kejagung memiliki argumen kuat untuk mempertahankan aset sitaan tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram