Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Benarkah Ammar Zoni Kembali Jadi Tersangka? Kali Ini Dikabarkan Jadi Bandar Narkoba di Rutan Salemba

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 10 Oktober 2025 | 04:27 WIB
Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

SOLOBALAPAN.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari aktor Ammar Zoni.

Belum selesai menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya, mantan suami Irish Bella ini kini justru kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang jauh lebih serius: menjadi bandar dan pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba.

Ia diduga menjadi penghubung antara pemasok dari luar dengan jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Kasus ini sontak membuat publik geleng-geleng kepala dan menandai titik terendah dalam perjalanan hidup sang aktor.

Jadi Pemasok untuk Lima Napi Lainnya

Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengonfirmasi penetapan tersangka ini.

Menurutnya, Ammar Zoni (AZ) menjadi pemasok utama bagi lima narapidana lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari AZ. Barang tersebut diperoleh AZ dari seseorang yang ada di luar rutan,” ujar Agung Irawan dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

“AZ berperan sebagai penampung narkotika untuk kemudian disebarkan,” paparnya.

Terbongkar dari Kecurigaan Petugas Rutan

Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Ammar Zoni ini terbongkar setelah petugas rutan menaruh curiga terhadap gerak-gerik kelompok tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, dan barang bukti lainnya.

Ammar Zoni dan kelima rekannya kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya sebagai pengedar, Ammar Zoni kini dijerat dengan pasal berlapis dari UU Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran narkotika, yang membawa ancaman hukuman sangat berat.

Kejatuhan yang Semakin Dalam

Kasus ini menjadi sebuah ironi yang sangat tragis.

Di saat seharusnya menjalani masa hukuman untuk bertobat, Ammar Zoni justru diduga semakin terjerumus lebih dalam ke dunia hitam narkoba.

Dari seorang aktor yang pernah berada di puncak popularitas, kini ia harus menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat, mengubur hampir semua harapan untuk bisa kembali berkarier di dunia hiburan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#tersangka #ammar zoni #rutan salemba #bandar narkoba