SOLOBALAPAN.COM – Nikita Mirzani menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan, UU ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Reza Gladys.
“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (9/10/2025).
JPU juga meminta majelis hakim mengenakan penahanan kepada Nikita Mirzani dan mewajibkan yang bersangkutan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Alasan Pemberat: Sikap Tak Sopan dan Berbelit-belit
Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, salah satunya adalah sikap Nikita Mirzani yang dinilai tidak sopan saat menjalani persidangan.
"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum," ungkap Jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Jaksa menyatakan Nikita memiliki tanggungan keluarga.
Nikita Mirzani Santai: "Tuntutannya Suka-Suka Dia"
Usai mendengarkan tuntutan 11 tahun penjara, artis yang akrab disapa Nikmir itu mengaku santai dan tetap optimistis akan divonis bebas.
Ia menuduh isi tuntutan jaksa banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi,” ucap Nikita.
Ia mengaku tetap optimistis akan divonis bebas oleh majelis hakim karena merasa tidak bersalah.
“Harus (optimis) karena kan memang enggak ngelakuin. Enggak makanya tadi gue mau nanya sama yang mulia (hakim) apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang, kan harus sesuai BAP, dan fakta persidangan,” ujar Nikita.
“Tapi ditambah-tambahin, ditambah-tambahin, ya sudah lah yang penting sudah selesai,” lanjut Nikita.
Nikita juga menjelaskan alasannya tertawa saat jaksa membacakan tuntutan, lantaran menilai isi tuntutan banyak yang tidak sesuai.
Ia bahkan menyinggung JPU yang membacakan tuntutan.
“Ketawa karena ngarangnya banyak banget... JPU juga harus dicek hartanya tuh, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN tolong diusut hartanya,” tutur Nikita.
Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dijadwalkan digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025. Nikita Mirzani mengaku tengah menyusun pembelaannya sendiri.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya, dengan mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar. (dam)