SOLOBALAPAN.COM - Nama Ammar Zoni kembali menghiasi headline media dan trending di media sosial.
Belum juga bebas dari hukuman sebelumnya, aktor yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu kini diduga terlibat lagi dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi mengejutkan ini dibenarkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang mengungkap adanya perdagangan narkoba jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam lingkungan rutan.
Yang bikin geger, Ammar disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat aktif dalam peredaran tersebut.
Peredaran Narkoba di Balik Jeruji, Gunakan Aplikasi Rahasia
Dari hasil penyidikan, narkotika tersebut didapat dari seseorang di luar lapas.
Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi menggunakan aplikasi komunikasi bernama ZANGI — aplikasi yang disebut mirip WhatsApp tapi lebih sulit dilacak.
Penyerahan barang haram itu bahkan disebut terjadi di dalam area Rutan Salemba, Cempaka Putih, dengan pola komunikasi yang sistematis menggunakan handphone pribadi.
Kasus ini membuat publik heran. Bagaimana mungkin seorang tahanan yang masih menjalani masa hukuman bisa mengakses handphone dan bahkan melakukan transaksi narkoba dari balik jeruji?
Resmi Naik ke Tahap Penuntutan, Ammar Terancam Hukuman Berat
Menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, barang bukti dan para tersangka sudah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Ada enam tersangka yang terlibat, termasuk satu nama yang dikenal publik sebagai mantan artis dan public figure — Ammar Zoni.
“Tersangka MAA alias AZ yang adalah mantan artis diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa sabu dan tembakau sintetis,” ungkap pihak Kejari Jakpus dalam rilis resminya.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar. (lz)