SOLOBALAPAN, JAKARTA - Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja pada kuartal IV 2026.
Program bantuan sosial ini dirancang untuk memberikan insentif tunai senilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut, sehingga total bantuan yang berpotensi diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli serta kesejahteraan para pekerja yang memenuhi kriteria penerima sesuai regulasi pemerintah.
Gambaran Syarat Penerima Mengacu Aturan Sebelumnya
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun pihak pemerintah belum menerbitkan secara terperinci rincian regulasi serta persyaratan resmi BSU 2026.
Kendati demikian, masyarakat dapat melihat acuan kriteria berdasarkan skema penyaluran BSU 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Pada periode sebelumnya, kriteria penerima BSU menetapkan beberapa syarat utama:
-
Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Kepesertaan Sosial: Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
-
Batas Penghasilan: Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
-
Bukan Profesi Khusus: Bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
-
Prioritas Bansos: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran.
Menunggu Pengumuman Resmi Pemerintah
Penting untuk dicatat bahwa kriteria penyaluran BSU 2025 hanya berfungsi sebagai gambaran awal dan tidak serta-merta menjadi patokan mutlak untuk BSU 2026.
Pemerintah masih dalam proses merampungkan aturan teknis, penetapan kriteria final, serta mekanisme penyaluran BSU kuartal IV 2026. Para pekerja diimbau untuk memantau informasi dan pengumuman resmi berkala dari kanal Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
| Parameter / Detail Program | Rincian / Data Fakta |
| Nama Program | Bantuan Subsidi Upah (BSU 2026) |
| Rencana Penyaluran | Kuartal IV 2026 (Selama 3 Bulan) |
| Nominal Bantuan | Rp300.000 / bulan (Total Rp900.000) |
| Status Regulasi 2026 | Masih menunggu pengumuman & petunjuk teknis resmi pemerintah |
| Gambaran Kriteria (Ref. 2025) | WNI, BPJS Ketenagakerjaan aktif, Gaji maks Rp3,5 juta, Bukan ASN/TNI/Polri |
| Dasar Hukum Acuan | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 |
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo