Kenapa Batas Defisit APBN 3 Persen Mau Diubah? Ini Alasan DPR dan Risikonya

Inayah Choirunisa • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 07:50 WIB
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. (Foto: (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. (Foto: (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

SOLOBALAPAN.COM – Bayangkan seseorang yang punya kartu kredit dengan batas penggunaan tertentu. Selama ini, batas tersebut dijaga agar pengeluaran tidak melewati kemampuan membayar. Namun, ketika ada kebutuhan besar yang dianggap penting, muncul pertanyaan: apakah batas itu harus tetap dipertahankan atau justru diperlonggar?

Situasi serupa sedang menjadi perdebatan dalam pengelolaan APBN Indonesia. Batas defisit anggaran maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tengah dikaji dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di DPR.

Lantas, kenapa batas defisit tersebut mulai dipertanyakan?

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Sikap Defensif Presiden: Kritik Akademisi Jangan Diserang Balik

Kenapa Ada Batas Defisit 3 Persen?

Defisit terjadi ketika belanja negara lebih besar daripada pendapatan. Selisih tersebut kemudian harus ditutup melalui pembiayaan, termasuk penerbitan utang.

Batas defisit 3 persen selama ini menjadi salah satu instrumen disiplin fiskal Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan juga berkaitan dengan kerangka aturan fiskal yang digunakan untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan negara.

Kini, Komisi XI DPR membahas apakah angka 3 persen tersebut harus terus menjadi batas yang bersifat absolut atau dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berpendapat aturan tersebut perlu dievaluasi karena pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pembangunan. Menurutnya, pembatasan yang terlalu kaku dapat membuat pemerintah kesulitan melakukan ekspansi ketika kondisi ekonomi membutuhkan intervensi.

Baca Juga: Gandeng Tokopedia dan TikTok Shop, Mendag Budi Santoso Dorong Produk Pilihan BuSan Tembus Pasar Digital

Bukan Berarti Batas 3 Persen Sudah Dihapus

Pembahasan di DPR belum berarti batas defisit 3 persen sudah dihapus atau dinaikkan. Revisi UU Keuangan Negara masih berada dalam tahap pembahasan awal.

Bahkan, pemerintah menyatakan tetap berpegang pada batas yang berlaku saat ini. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung pada 17 September menegaskan pemerintah konsisten menjaga defisit APBN di bawah 3 persen untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tetap menggunakan 3 persen sebagai batas maksimum defisit APBN sesuai aturan yang berlaku.

Jadi, yang sedang diperdebatkan sekarang bukan keputusan untuk langsung menambah utang, melainkan apakah aturan pembatasan defisit perlu dibuat lebih fleksibel untuk kondisi tertentu.

Baca Juga: IHSG Turun, Haruskah Kita Ikut Panik? Ternyata Begini Dampaknya ke Kehidupan Sehari-hari

Kalau Batasnya Diperlonggar, Apa Risikonya?

Pertanyaan berikutnya adalah apa yang terjadi jika pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mengalami defisit.

Di satu sisi, ruang fiskal yang lebih luas dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah meningkatkan belanja untuk pembangunan, investasi, maupun program yang dianggap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, defisit yang lebih besar juga berarti kebutuhan pembiayaan yang lebih besar. Karena itu, kemampuan pemerintah mengelola utang dan memastikan belanja negara benar-benar produktif menjadi hal penting.

Dalam pembahasan di DPR, sejumlah ekonom bahkan mengusulkan agar apabila batas 3 persen tidak lagi menjadi satu-satunya patokan, harus ada mekanisme pengaman lain. Salah satu gagasannya adalah menggunakan batas pembayaran utang atau target defisit rata-rata dalam periode tertentu sebagai pengendali.

Artinya, persoalannya bukan sekadar memilih antara “boleh defisit besar” atau “tidak boleh”. Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar ruang fiskal yang aman dan bagaimana ruang tersebut digunakan.

Bagaimana Kondisi APBN Saat Ini?

Per 31 Agustus 2026, APBN Indonesia mencatat defisit Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap PDB. Angka tersebut berasal dari pendapatan negara sebesar Rp2.055,6 triliun dan belanja negara Rp2.295,7 triliun.

Angka tersebut masih berada cukup jauh di bawah batas 3 persen.

Pemerintah juga mempertahankan target defisit APBN 2026 sebesar 2,85 persen dari PDB. Menteri Keuangan Suahasil menegaskan posisi pemerintah tetap menjaga defisit sesuai batas yang berlaku.

Sementara itu, di DPR sendiri pandangannya tidak tunggal. Selain pihak yang mendorong evaluasi batas 3 persen, anggota Komisi XI Muhammad Kholid pada 21 September justru menyatakan batas tersebut masih perlu dipertahankan untuk menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal.

Dengan demikian, perdebatan mengenai batas defisit APBN bukan hanya soal apakah pemerintah membutuhkan lebih banyak uang untuk dibelanjakan. Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting, jika ruang fiskal diperbesar, apakah tambahan belanja tersebut benar-benar mampu menghasilkan pertumbuhan yang sebanding dengan beban pembiayaannya?

Editor : Inayah Choirunisa
Sumber : Parlementaria, Berbagai Sumber
defisit batas persen dpr pemerintah