SOLOBALAPAN, EKONOMI — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan regulasi anyar yang mewajibkan para kreator konten untuk mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha).
Langkah ini diambil menyusul keputusan Badan Pusat Statistik (BPS) yang resmi memasukkan profesi pembuat konten digital ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada 17 Desember 2025 lalu.
Dengan masuknya profesi ini ke dalam lembaran negara, para YouTuber, TikToker, hingga selebgram yang memanfaatkan akun media sosial mereka sebagai ladang bisnis kini memiliki payung hukum formal. Konsekuensinya, mereka wajib mendaftarkan usahanya demi pemenuhan legalitas.
Apa Itu NIB dan Apa Saja Manfaatnya?
Melansir data resmi dari laman umkm.go.id, NIB atau Nomor Induk Berusaha (bukan Nomor Izin Berusaha) adalah nomor identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk badan usaha maupun usaha perseorangan.
NIB bertindak layaknya "KTP" bagi pelaku usaha yang menjadi bukti keabsahan operasional di Indonesia.
Mempunyai NIB bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan memberikan segudang keuntungan strategis bagi keberlangsungan karier kreatif Anda:
-
Jaminan Perlindungan Hukum: Dengan legalitas yang jelas, aktivitas bisnis kreatif yang Anda jalankan di media sosial mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara.
-
Kemudahan Akses Permodalan Bank: Lembaga perbankan kini mewajibkan UMKM dan pelaku usaha mandiri untuk menyertakan NIB sebagai syarat mutlak mendapatkan pembiayaan atau pinjaman modal mikro.
-
Gerbang Sertifikasi Lainnya: Mengantongi NIB akan mempermudah Anda dalam mengurus dokumen lanjutan penting lainnya, seperti sertifikasi Halal, SNI Bina UMK, hingga Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) jika Anda merambah bisnis merchandise kuliner.
Panduan 9 Langkah Mudah Mengurus NIB Kreator Konten via OSS
Bagi Anda yang ingin segera melegalkan akun dan lini bisnis kreatifnya, proses pembuatan NIB kini sepenuhnya dapat diakses secara daring, mudah, dan gratis.
Berikut adalah tahapan langkah mendaftarkan NIB melalui portal terintegrasi Online Single Submission (OSS):
-
Akses situs resmi pemerintah di laman https://oss.go.id/.
-
Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas layar untuk memulai registrasi akun baru.
-
Isi seluruh data berkas yang diminta, kemudian buka email Anda untuk melakukan Aktivasi Akun dengan mengklik tautan yang dikirimkan sistem OSS.
-
Setelah aktif, masuk kembali (login) ke laman www.oss.go.id/oss/ menggunakan alamat email dan kata sandi (password) yang tertera pada surel aktivasi.
-
Pada menu navigasi di sisi kiri, klik opsi “Perizinan Mikro”, lalu pilih menu “Pengajuan Baru”.
-
Isi dengan teliti seluruh data pribadi Anda serta detail informasi profil usaha kreatif yang dijalankan. Jika semua kolom sudah terisi, klik “Simpan Data”.
-
Sistem akan menampilkan rangkuman data usaha Anda. Periksa kembali keabsahannya, lalu klik “Simpan dan Lanjutkan”.
-
Pilih baris data usaha Anda tersebut, kemudian klik tombol “Proses NIB”.
-
Langkah terakhir, klik tombol “NIB” untuk mengunduh dan menerbitkan dokumen Nomor Induk Berusaha Anda secara resmi.
Dengan mengikuti prosedur di atas, status usaha digital Anda kini telah diakui secara sah oleh negara, membuat Anda bisa lebih fokus berkarya dan berkolaborasi secara profesional bersama berbagai brand tanpa perlu cemas terhadap kendala legalitas di masa depan.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo