JAKARTA, SOLOBALAPAN.COM – Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berlaku saat ini dinilai belum efektif menopang stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Meski pemerintah telah memberikan berbagai insentif bagi eksportir, termasuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen, pasokan devisa riil ke pasar domestik dinilai masih minim.
Pakar ekonomi Budiyono mengusulkan reformasi kebijakan DHE melalui penerapan skema “Konversi Aktif Berkeadilan” sebesar 12 persen. Skema tersebut disebut mengadopsi praktik yang pernah diterapkan Malaysia dan Thailand dalam menjaga stabilitas mata uang nasional.
Baca Juga: Tabola Bale Tembus Nominasi Music Awards Japan 2026, no na Bersinar di Gold Gala
Menurut Budiyono, mekanisme DHE yang selama ini hanya mewajibkan eksportir menempatkan devisa di bank domestik tidak cukup memberikan dampak nyata terhadap penguatan Rupiah.
“Kita tidak bisa lagi menggunakan instrumen usang yang hanya mewajibkan eksportir memarkir devisanya secara administratif di bank domestik. Di saat Rupiah tertekan, yang dibutuhkan adalah likuiditas riil di pasar spot, bukan sekadar angka di rekening valas,” ujar Budiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5).
Ia menilai terdapat kontradiksi dalam kebijakan fiskal nasional. Di satu sisi, negara memberikan fasilitas PPN 0 persen kepada eksportir yang nilainya setara pembebasan pajak hingga 11–12 persen. Namun di sisi lain, tidak ada kewajiban nyata bagi eksportir untuk memperkuat pasokan devisa di pasar domestik.
Simulasi Konversi Aktif 12 Persen
Dalam kajiannya, Budiyono memaparkan simulasi skema konversi aktif terhadap perusahaan dengan nilai ekspor mencapai USD 10 juta atau sekitar Rp160 miliar dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS.
Dari total tersebut, eksportir tetap dapat mempertahankan 88 persen devisa atau sekitar USD 8,8 juta untuk kebutuhan operasional internasional dan impor.
Sementara 12 persen sisanya atau USD 1,2 juta diwajibkan dikonversi otomatis ke Rupiah melalui sistem auto-sweep di pasar domestik.
Melalui mekanisme itu, eksportir akan menerima dana segar sekitar Rp19,2 miliar dalam bentuk Rupiah untuk mendukung aktivitas operasional di dalam negeri.
Budiyono menegaskan skema tersebut bukan bentuk kerugian bagi eksportir, melainkan hanya perubahan bentuk aset dari valuta asing menjadi mata uang domestik.
“Eksportir tidak kehilangan uangnya. Mereka tetap menikmati keuntungan besar dari fasilitas pajak, sementara negara memperoleh tambahan likuiditas dolar yang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas kurs,” jelasnya.
Baca Juga: Hampir 6 Ribu Anak di Boyolali Tak Sekolah, Disdik Akui Belum Verifikasi Data
Belajar dari Malaysia dan Thailand
Budiyono mencontohkan langkah tegas yang pernah dilakukan otoritas moneter Malaysia dan Thailand dalam menjaga stabilitas mata uang mereka.
Pada 2016, Bank Negara Malaysia disebut berhasil menstabilkan Ringgit melalui kebijakan wajib konversi hingga 75 persen pendapatan ekspor ke mata uang lokal.
Sementara Bank of Thailand menerapkan sistem pelaporan devisa ketat yang disertai sanksi operasional bagi eksportir yang tidak berkontribusi terhadap likuiditas domestik.
Budiyono menilai Indonesia perlu mengambil langkah serupa agar ketahanan Rupiah tidak terus bergantung pada intervensi cadangan devisa oleh Bank Indonesia.
“Jika skema konversi aktif 12 persen diterapkan, Bank Indonesia dapat menghemat biaya intervensi pasar yang selama ini menguras cadangan devisa hingga puluhan triliun rupiah per bulan,” katanya.
Baca Juga: Gerebek Rumah Pengedar di Sambirejo, Satresnarkoba Polres Sragen Amankan 2.900 Butir Pil Koplo
Ia bahkan mengusulkan agar fasilitas PPN 0 persen dicabut bagi eksportir yang menolak berkontribusi terhadap stabilitas nilai tukar nasional.
Menurutnya, reformasi kebijakan DHE akan menciptakan fondasi likuiditas yang lebih kuat, organik, dan berkelanjutan karena ditopang langsung oleh aliran devisa hasil ekspor Indonesia sendiri. (an)