SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Penataan ulang data Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh BPJS Kesehatan mulai menunjukkan arah baru.
Sejumlah peserta dinonaktifkan sejak Februari 2026 setelah dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan berdasarkan pemadanan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surakarta, Hardiyanto Wijoyo, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga: Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Mojosongo dan Boyolali Rusak
“Penyesuaian ini mengacu pada data sosial ekonomi nasional. Peserta yang sudah tidak layak akan dinonaktifkan, dan kuotanya dialihkan kepada yang lebih berhak,” ujarnya, Kamis (30/4).
Warga Mulai Beralih ke Peserta Mandiri
Di lapangan, kebijakan ini tidak sepenuhnya memicu penolakan. Sejumlah warga justru datang ke kantor BPJS dan mengakui kondisi ekonominya telah membaik sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.
“Sebagian sudah memahami bahwa mereka tidak lagi masuk kategori penerima PBI, bahkan langsung beralih menjadi peserta mandiri,” jelasnya.
Peserta yang tidak lagi memenuhi syarat diarahkan untuk masuk skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sementara bagi pekerja formal, kepesertaan dapat dialihkan melalui perusahaan tempat bekerja.
Baca Juga: May Day di Solo Disorot, Serikat Buruh Kritik Pelemahan Suara dan Mandeknya Revisi UU
Peluang Reaktivasi Tetap Dibuka
Meski dilakukan penonaktifan, BPJS Kesehatan tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria, seperti masyarakat miskin, rentan miskin, penderita penyakit kronis katastropik, maupun kondisi darurat medis.
“Jika memenuhi syarat, kepesertaan bisa diaktifkan kembali sebagai PBI,” tegas Hardiyanto.
Jaga Keberlanjutan Program
Saat ini, pemerintah menanggung lebih dari 96 juta peserta PBI secara nasional. Di wilayah kerja Surakarta, tingkat kepesertaan aktif PBI telah mencapai sekitar 82,5 persen.
Menurut BPJS, fokus utama kebijakan ini bukan sekadar jumlah peserta, melainkan ketepatan sasaran agar program jaminan kesehatan berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Makna Mendalam Logo Adeging Mangkunegaran 269 Tahun, Refleksi dan Warisan Budaya
Dengan validasi data yang semakin ketat, diharapkan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, sementara warga yang telah mampu dapat berkontribusi secara mandiri dalam sistem jaminan kesehatan nasional. (alf/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto