SOLOBALAPAN.COM – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali memanas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun hingga April 2026, realisasinya justru belum terlihat jelas.
Alih-alih kabar kenaikan, publik justru dihadapkan pada fakta bahwa gaji yang diterima masih mengacu pada aturan lama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi di balik kebijakan tersebut?
Baca Juga: Viral! Nikmati Soto Rp4 Ribu dengan Pemandangan Sunrise dan Kereta Api di Warung Bu Siti
Perpres Sudah Ada, Tapi Belum Bisa Dieksekusi
Banyak masyarakat mengira Perpres 79 Tahun 2025 menjadi dasar langsung kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Padahal, regulasi tersebut lebih berfungsi sebagai dokumen perencanaan, bukan aturan teknis pencairan.
Akibatnya, hingga saat ini belum ada dasar hukum baru yang memungkinkan kenaikan gaji direalisasikan.
Seluruh pembayaran masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kondisi ini juga diperkuat oleh pernyataan resmi dari PT Taspen (Persero) yang memastikan bahwa tidak ada perubahan nominal gaji pensiun hingga saat ini.
"Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya," kata Henra dalam keterangannya.
Baca Juga: Viral! “Kebanyakan Ah Tapi” ala Sivia di The Catch Up Club Jadi Meme Anak Muda
Gaji Pensiunan Masih Pakai Skema Lama
Dengan belum adanya regulasi baru, gaji pensiunan PNS pada 2026 masih mengikuti skema yang berlaku sejak Januari 2024, termasuk kenaikan 12 persen yang sudah diterapkan sebelumnya.
Besaran gaji pun tetap bervariasi tergantung golongan, mulai dari kisaran Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta untuk golongan tertinggi.
Hal ini menegaskan bahwa meskipun isu kenaikan terus bergulir, realitas di lapangan belum menunjukkan perubahan apa pun.
Menkeu Purbaya Merapat ke Istana, Bahas Apa?
Di tengah ketidakpastian ini, sorotan publik tertuju pada langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang terlihat merapat ke Istana Kepresidenan pada awal April 2026.
Pertemuan tersebut disebut melibatkan sejumlah menteri penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Agenda utamanya diduga membahas kondisi ekonomi nasional yang tengah menghadapi tekanan global.
Artinya, wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari perhitungan besar terkait kemampuan fiskal negara.
Baca Juga: Bedhaya Mustika: Gambaran Keanggunan, Permohonan, dan Rasa Syukur
Kenaikan Gaji Masih Tahap Evaluasi
Pemerintah melalui Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji masih dalam tahap evaluasi, terutama setelah melihat kondisi keuangan negara pada triwulan pertama 2026.
Keputusan final baru akan diambil setelah proses evaluasi tersebut selesai. Ini berarti peluang kenaikan masih terbuka, namun belum bisa dipastikan kapan akan direalisasikan.
Gaji ke-13 Jadi Kepastian Sementara
Di tengah ketidakjelasan kenaikan gaji, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan cair pada 2026.
Kebijakan ini bahkan sudah memiliki dasar hukum yang jelas serta sistem penyaluran yang lebih modern.
Pembayaran dilakukan secara nontunai langsung ke rekening penerima, baik ASN aktif maupun pensiunan.
Digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Baca Juga: Manisnya Tari Kridha Asmara di Triwulan Catha Ambya #7, Cerminan Romantisme Gaya Surakarta
Dilema Pemerintah: Antara Kesejahteraan dan Fiskal
Situasi saat ini mencerminkan dilema klasik pemerintah. Di satu sisi, ada dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Namun di sisi lain, ada kebutuhan menjaga stabilitas anggaran negara.
Kenaikan gaji memang dapat meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi membebani keuangan negara jika tidak dihitung secara matang.
Karena itu, pemerintah tampak berhati-hati dalam mengambil keputusan, termasuk dengan melakukan pembahasan lintas sektor di tingkat tertinggi.
Masih Menunggu Kepastian
Untuk saat ini, satu hal yang pasti adalah belum adanya perubahan gaji bagi ASN maupun pensiunan. Semua masih menunggu regulasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, Perpres 79 Tahun 2025 baru sebatas sinyal arah kebijakan, bukan keputusan final.
Publik pun diimbau untuk tetap mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, sembari menunggu keputusan pemerintah yang kemungkinan akan diumumkan dalam waktu mendatang. (lz)
Editor : Laila Zakiya