SOLOBALAPAN.COM - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai dibahas pada April 2026.
Setelah Perpres 79 Tahun 2025 resmi diteken oleh Prabowo Subianto, banyak PNS mempertanyakan apakah gaji mereka benar-benar naik, serta berapa nominal tertinggi yang berlaku saat ini.
Di tengah ekspektasi tersebut, penting untuk memahami fakta terbaru berdasarkan regulasi resmi dan pernyataan pemerintah.
Perpres 79 Tahun 2025: Dasar Rencana, Bukan Eksekusi Langsung
Perpres 79 Tahun 2025 memang menjadi dokumen penting dalam rencana kerja pemerintah.
Di dalamnya, terdapat arah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Namun perlu digarisbawahi, aturan ini bukan regulasi teknis yang langsung mengubah tabel gaji.
Keputusan kenaikan gaji tetap harus menunggu kajian fiskal dan penerbitan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) baru.
Pemerintah juga masih melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kesiapan anggaran negara.
Pernyataan Pemerintah: Kenaikan Gaji Masih Ditahan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga April 2026 belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” terang Purbaya tegas.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih perlu mengevaluasi kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan besar.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini juga mengonfirmasi bahwa pembahasan masih berlangsung.
"Iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," kata Rini.
Gaji PNS April 2026: Masih Mengacu Aturan Lama
Hingga saat ini, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.
Berikut rincian gaji pokok PNS tertinggi yang berlaku:
Golongan IV (Tertinggi)
-
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Artinya, gaji pokok tertinggi PNS saat ini mencapai Rp6.373.200 per bulan.
Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan seperti:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
THR dan gaji ke-13
Bagaimana dengan Gaji Pensiunan?
Untuk pensiunan, nominal tertinggi saat ini berada di angka:
-
Rp4.957.100 per bulan (golongan IV)
Nominal ini masih mengikuti aturan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan belum mengalami perubahan di tahun 2026.
Kenapa Gaji Belum Naik?
Ada beberapa alasan utama mengapa kenaikan gaji belum direalisasikan:
-
Menunggu evaluasi fiskal
Pemerintah harus memastikan APBN cukup kuat. -
Butuh regulasi turunan
Perpres saja tidak cukup tanpa PP baru. -
Menjaga stabilitas ekonomi
Kenaikan gaji bisa berdampak pada inflasi. -
Pemerataan penerima
Harus adil untuk ASN aktif dan pensiunan.
Baca Juga: Kuota Haji Sragen 2026 Naik Drastis Jadi 1.141 Jemaah, Antrean Kini Lebih Singkat
Waspada Hoaks Gaji PNS 2026
Seiring ramainya isu ini, banyak informasi tidak valid beredar, seperti:
-
klaim kenaikan gaji April 2026
-
kabar rapelan cair
-
janji kenaikan 10–15 persen
Padahal, hingga saat ini belum ada dasar hukum resmi untuk klaim tersebut.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah diteken Presiden Prabowo Subianto, kenaikan gaji PNS pada April 2026 belum berlaku.
Saat ini:
-
Gaji tertinggi PNS: Rp6,37 juta/bulan
-
Gaji pensiun tertinggi: Rp4,95 juta/bulan
Semua masih mengacu pada regulasi lama sambil menunggu keputusan final pemerintah.
Bagi para ASN, kunci utamanya adalah tetap memantau informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar hukum jelas. (lz)
Editor : Laila Zakiya