Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Diteken Presiden Prabowo, Berapa Gaji Tertinggi PNS di Bulan April 2026 Ini?

Laila Zakiya • Senin, 6 April 2026 | 14:07 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi uang rupiah. Gaji PNS.

 

SOLOBALAPAN.COM - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai dibahas pada April 2026.

Setelah Perpres 79 Tahun 2025 resmi diteken oleh Prabowo Subianto, banyak PNS mempertanyakan apakah gaji mereka benar-benar naik, serta berapa nominal tertinggi yang berlaku saat ini.

Di tengah ekspektasi tersebut, penting untuk memahami fakta terbaru berdasarkan regulasi resmi dan pernyataan pemerintah.

Perpres 79 Tahun 2025: Dasar Rencana, Bukan Eksekusi Langsung

Perpres 79 Tahun 2025 memang menjadi dokumen penting dalam rencana kerja pemerintah.

Di dalamnya, terdapat arah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Namun perlu digarisbawahi, aturan ini bukan regulasi teknis yang langsung mengubah tabel gaji.

Keputusan kenaikan gaji tetap harus menunggu kajian fiskal dan penerbitan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) baru.

Pemerintah juga masih melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kesiapan anggaran negara.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala AFF Futsal 2026: Eksperimen Skuad Muda Hector Souto, Misi Berat Timnas Indonesia Pertahankan Gelar Juara di Thailand!

Pernyataan Pemerintah: Kenaikan Gaji Masih Ditahan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga April 2026 belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” terang Purbaya tegas.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih perlu mengevaluasi kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan besar.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini juga mengonfirmasi bahwa pembahasan masih berlangsung.

"Iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," kata Rini.

Baca Juga: Nasib Aipda Vicky Aristo Katiandagho Usai Bongkar Skandal Korupsi di Minahasa: Pilih Buka Warung Kopi Ketimbang Tunduk pada Penjilat!

Gaji PNS April 2026: Masih Mengacu Aturan Lama

Hingga saat ini, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.

Berikut rincian gaji pokok PNS tertinggi yang berlaku:

Golongan IV (Tertinggi)

Artinya, gaji pokok tertinggi PNS saat ini mencapai Rp6.373.200 per bulan.

Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan seperti:

Baca Juga: Prediksi Semen Padang vs Persib Bandung: Misi Kontras Puncak Klasemen dan Jurang Degradasi, Mampukah Bojan Hodak Curi Poin?

Bagaimana dengan Gaji Pensiunan?

Untuk pensiunan, nominal tertinggi saat ini berada di angka:

Nominal ini masih mengikuti aturan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan belum mengalami perubahan di tahun 2026.

Kenapa Gaji Belum Naik?

Ada beberapa alasan utama mengapa kenaikan gaji belum direalisasikan:

  1. Menunggu evaluasi fiskal
    Pemerintah harus memastikan APBN cukup kuat.

  2. Butuh regulasi turunan
    Perpres saja tidak cukup tanpa PP baru.

  3. Menjaga stabilitas ekonomi
    Kenaikan gaji bisa berdampak pada inflasi.

  4. Pemerataan penerima
    Harus adil untuk ASN aktif dan pensiunan.

Baca Juga: Kuota Haji Sragen 2026 Naik Drastis Jadi 1.141 Jemaah, Antrean Kini Lebih Singkat

Waspada Hoaks Gaji PNS 2026

Seiring ramainya isu ini, banyak informasi tidak valid beredar, seperti:

Padahal, hingga saat ini belum ada dasar hukum resmi untuk klaim tersebut.

Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah diteken Presiden Prabowo Subianto, kenaikan gaji PNS pada April 2026 belum berlaku.

Saat ini:

Semua masih mengacu pada regulasi lama sambil menunggu keputusan final pemerintah.

Bagi para ASN, kunci utamanya adalah tetap memantau informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar hukum jelas. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#gaji pns #Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji #asn