SOLOBALAPAN.COM - Memasuki awal April 2026, para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menantikan pencairan gaji bulanan beserta berbagai tunjangan yang akan masuk ke rekening.
Besaran gaji PNS sendiri menjadi perhatian publik, terutama di tengah isu kenaikan gaji yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Baca Juga: Suzuki Burgman Siap Rilis Motor Baru Bulan Depan? Katanya Bakal Saingi Vario 125, Intip Bocorannya!
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji ASN di tahun 2026.
Artinya, skema penggajian masih mengacu pada regulasi sebelumnya.
Terkait isu kenaikan gaji PNS pada 2026 belum diketahui pasti lantaran belum ada regulasi yang diatur.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan pemerintah yang masih menunggu kondisi ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan terkait belanja negara.
“Kita diskusikan gini, sama aja dengan yang lain. Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (1/1).
Selain itu, pemerintah juga masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengevaluasi kondisi fiskal sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari I hingga IV. Berikut rincian lengkapnya:
Golongan I
-
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
-
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
-
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
-
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
-
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
-
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
-
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
-
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
-
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
-
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
-
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
-
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
-
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
-
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
-
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
-
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Besaran tersebut merupakan gaji pokok yang ditentukan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai.
Baca Juga: Menhan Era SBY Juwono Sudarsono Meninggal Dunia
Tunjangan PNS Ikut Cair Awal April
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang langsung ditransfer ke rekening pada awal bulan.
Beberapa tunjangan yang diterima antara lain:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan beras/pangan
-
Tunjangan kinerja
Tak hanya itu, terdapat juga tambahan tunjangan lain seperti makan dan lembur.
Rincian Tunjangan Tambahan PNS
Berikut rincian tunjangan tambahan yang berlaku:
Tunjangan makan
-
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
-
Golongan III: Rp37.000 per hari
-
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan lembur
-
Golongan I: Rp18.000 per jam
-
Golongan II: Rp24.000 per jam
-
Golongan III: Rp30.000 per jam
-
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Tunjangan makan lembur
-
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
-
Golongan III: Rp37.000 per hari
-
Golongan IV: Rp41.000 per hari
- Baca Juga: Sudah Rilis Teaser hingga Kode Motornya Terdaftar di Samsat, Suzuki Burgman Beneran Siap Masuk di Indonesia 2 April 2026?
Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji
Hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2026. Kebijakan tersebut masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi nasional.
Dengan demikian, gaji yang akan diterima ASN pada April 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya, namun tetap ditambah berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan menjadi lebih besar.
Bagi para PNS, pencairan awal April ini tentu menjadi momen penting, terlebih setelah melewati periode libur Lebaran dan kebutuhan yang meningkat. (lz)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan