Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Naik? Kini Resmi Diatur Pemerintah, Ini Rincian soal Pangkat dan Golongannya

Laila Zakiya • Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33 WIB

 

Ilustrasi Guru - Peringatan Hari Guru di SMP 1.
Ilustrasi Guru - Peringatan Hari Guru di SMP 1.

SOLOBALAPAN.COM - Isu kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan pada 2026.

Setelah lama berada dalam ketidakpastian, pemerintah akhirnya menetapkan aturan resmi terkait sistem pengupahan, pangkat, dan golongan PPPK Paruh Waktu, termasuk bagi tenaga pendidik.

Kebijakan ini menjadi penting karena menyangkut kesejahteraan ribuan guru yang sebelumnya berstatus honorer dan kini beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kontrak.

Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Punya Dasar Hukum Jelas

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini memastikan tidak ada penurunan pendapatan setelah perubahan status.

Dalam diktum ke-19 disebutkan,

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir sebagai honorer, dan bahkan bisa lebih tinggi jika daerah mengacu pada UMK setempat.

Mengapa Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Seragam Nasional?

Berbeda dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara nasional.

Pemerintah memilih skema fleksibel karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan:

* Jam kerja
* Beban tugas
* Kapasitas APBD
* Standar Biaya Masukan (SBM)

Karena itu, nominal gaji guru PPPK Paruh Waktu di satu daerah bisa berbeda jauh dengan daerah lain, meskipun memiliki jabatan serupa.

Contoh Nyata: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Karawang Naik 87,5 Persen

Kabar baik datang dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pemerintah daerah setempat memutuskan menaikkan gaji guru PPPK Paruh Waktu secara signifikan.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan,

“Bismillah, insya Allah honorarium guru PPPK paruh waktu di tahun ini akan mengalami kenaikan.”

Sebelumnya, guru PPPK Paruh Waktu di Karawang menerima Rp800 ribu per bulan.

Mulai 2026, nominal tersebut naik menjadi Rp1,5 juta per bulan, atau meningkat 87,5 persen.

Ia menegaskan,

“Jadi kenaikan honor guru PPPK paruh waktu ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam merespons aspirasi yang telah lama disampaikan oleh para guru.”

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa kenaikan gaji sangat bergantung pada komitmen dan kemampuan fiskal daerah.

Bagaimana Skema Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026?

Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui perjanjian kerja yang disesuaikan dengan jam mengajar dan beban tugas.

Berdasarkan realitas fiskal daerah, estimasi gaji guru PPPK Paruh Waktu berada di kisaran:

* Rp800.000 – Rp4.300.000 per bulan
* Sangat bergantung pada jumlah jam mengajar
* Bisa lebih tinggi di daerah dengan UMK besar

Meski jam kerja lebih fleksibel, pemerintah menegaskan bahwa hak jaminan sosial tetap diberikan, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pangkat dan Golongan PPPK Paruh Waktu Guru

Meski bekerja paruh waktu, pangkat dan golongan PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK Penuh Waktu.

Penetapannya didasarkan pada jenjang pendidikan dan jabatan fungsional, bukan pada jam kerja.

Untuk guru PPPK, penggolongannya antara lain:

* Sarjana/Diploma IV linier: Golongan IX
* Magister linier: Golongan X
* Doktor linier: Golongan XI

Golongan ini menjadi dasar penempatan jabatan, ruang lingkup tugas, serta perhitungan gaji dan tunjangan secara proporsional.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13?

Pemerintah memastikan hak finansial tambahan tetap diberikan, termasuk:

1. THR
2. Gaji ke-13
3. Tunjangan keluarga
4. Tunjangan pangan

Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai skema paruh waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu bukan sekadar isu, melainkan sudah memiliki landasan hukum resmi. Meski tidak disamaratakan secara nasional, aturan ini menjamin: Tidak ada penurunan penghasilan, Ada kepastian hukum, Daerah tetap fleksibel menyesuaikan kemampuan fiskal dan Guru berpeluang menerima gaji lebih tinggi di wilayah UMK besar.

Contoh Karawang membuktikan bahwa kenaikan gaji sangat mungkin terjadi, selama ada keberpihakan kebijakan dan anggaran daerah yang memadai.

Bagi guru PPPK Paruh Waktu, regulasi ini menjadi langkah awal menuju kesejahteraan yang lebih layak dan berkeadilan. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#PPPK Paruh Waktu #upah #gaji #guru pppk #Golongan #aturan pemerintah #kenaikan gaji #pangkat