Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

BLT Kesra Rp900 Ribu Diisukan Bakal Masuk List Bansos Reguler, Begini Cara Ajukan Diri atau Orang Lain untuk Jadi Penerima Bantuan

Laila Zakiya • Jumat, 16 Januari 2026 | 06:53 WIB

 

Ilustrasi penerima bantuan sosial (bansos) PKH atau BPNT.
Ilustrasi penerima bantuan sosial (bansos) PKH atau BPNT.

SOLOBALAPAN.COM - Isu BLT Kesra Rp900 ribu kembali ramai diperbincangkan publik.

Meski bantuan tunai tersebut dipastikan tidak berlanjut di tahun 2026, muncul kabar bahwa penerima BLT Kesra berpeluang masuk daftar bansos reguler seperti PKH dan BPNT, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Kabar ini menjadi angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini hanya menerima BLT Kesra satu kali cair melalui kantor pos.

BLT Kesra Tidak Cair Lagi, Tapi Jalur Bansos Reguler Terbuka

Pemerintah telah menegaskan bahwa BLT Kesra Rp900 ribu tidak diperpanjang pada 2026.

Program tersebut memang dirancang sebagai stimulus jangka pendek di akhir 2025.

“Program tersebut sudah selesai pada akhir 2025 dan tidak diperpanjang,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan resmi.

Meski demikian, pemerintah memastikan perlindungan sosial tetap berjalan, hanya saja dialihkan ke skema bantuan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Program yang masih aktif di 2026 antara lain:

* Program Keluarga Harapan (PKH)
* Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako)
* Program Indonesia Pintar (PIP)
* PBI JKN (subsidi iuran BPJS Kesehatan)

Artinya, meski BLT Kesra dihentikan, KPM masih memiliki peluang masuk ke bansos reguler jika memenuhi syarat.

Siapa Penerima BLT Kesra yang Bisa Masuk Bansos Reguler?

KPM yang sebelumnya hanya menerima BLT Kesra Rp900 ribu berpeluang menjadi penerima PKH atau BPNT pada 2026, dengan catatan:

* Masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4
* Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
* Tercatat dalam DTKS/Data kesejahteraan terbaru
* Belum terdaftar sebagai penerima bansos reguler

Kelompok desil 1–4 merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah bawah berdasarkan pemeringkatan ekonomi nasional.

Jika berada di luar desil tersebut, peluang masuk bansos reguler akan jauh lebih kecil.

Cara Ajukan Diri atau Orang Lain Jadi Penerima Bansos

Bagi KPM BLT Kesra yang ingin masuk daftar bansos reguler, pemerintah membuka dua jalur pengusulan resmi.

1. Ajukan Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

Melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, masyarakat bisa:

* Mengajukan diri sebagai calon penerima
* Mengajukan anggota keluarga lain
* Melengkapi data sesuai kondisi sosial ekonomi

Pengajuan ini akan diverifikasi oleh pendamping sosial dan pemerintah daerah.

2. Musyawarah Desa atau Kelurahan

Usulan juga bisa dilakukan melalui:

* Musyawarah desa/kelurahan
* Pembahasan bersama perangkat desa dan pendamping sosial
* Pengajuan data ke DTKS untuk pemutakhiran

Jalur ini sangat penting, terutama bagi warga yang belum terdata dengan baik secara digital.

Pentingnya Data Desil dan Pemutakhiran DTKS

Penentuan desil dilakukan berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan nasional. Karena itu, masyarakat diimbau untuk:

* Memastikan NIK dan KK aktif
* Memastikan kondisi ekonomi tercatat sesuai fakta
* Aktif mengikuti pendataan atau musyawarah desa

Kesalahan data bisa membuat warga yang berhak justru tidak masuk daftar penerima bansos.

BLT Dana Desa Tetap Berjalan di 2026

Di tengah dihentikannya BLT Kesra, BLT Dana Desa tetap berlanjut sebagai instrumen penanganan kemiskinan ekstrem di perdesaan.

BLT Dana Desa 2026:

- Besaran Rp300.000 per bulan
- Bisa dicairkan bulanan atau dirapel maksimal 3 bulan
- Prioritas keluarga miskin ekstrem
- Pendataan berbasis musyawarah desa

Program ini menyasar warga miskin yang belum terjangkau bansos pusat seperti PKH atau BPNT.

Meski BLT Kesra Rp900 ribu resmi dihentikan pada 2026, peluang penerima lama untuk masuk bansos reguler seperti PKH dan BPNT tetap terbuka.

Kuncinya ada pada:

- Status desil 1–4
- Keakuratan data kesejahteraan
- Keaktifan mengajukan usulan melalui aplikasi atau desa

Dengan memahami jalur dan mekanismenya, KPM BLT Kesra tidak harus berhenti pada bantuan sekali cair, tetapi bisa mengakses perlindungan sosial yang lebih berkelanjutan. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Rp900 ribu #BLT Kesra #penerima bantuan #Cara Pengajuan #kpm #bansos reguler 2026 #DTSEN #bantuan sosial (bansos)