SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Memasuki minggu kedua Januari 2026, rumor mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menghangat di kalangan pekerja.
Bantuan senilai total Rp 600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini menjadi angin segar yang sangat dinantikan, khususnya bagi para buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Program ini sebelumnya dikenal dengan skema bantuan Rp 300.000 per bulan yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.
Penyalurannya dilakukan secara transfer langsung melalui bank anggota Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Belum Ada Jadwal Resmi
Meski antusiasme masyarakat sangat tinggi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini Kemnaker belum merilis jadwal resmi terkait pencairan BSU untuk periode tahun 2026.
Data terakhir mencatat pemerintah sukses menyalurkan bantuan ini kepada lebih dari 3,6 juta penerima pada periode sebelumnya, namun untuk tahun ini "lampu hijau" belum dinyalakan.
Bagi pekerja yang berharap mendapatkan bantuan ini, syarat mutlak yang harus dipenuhi tetap sama, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja formal.
Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk bersabar dan berhati-hati terhadap informasi simpang siur yang beredar.
Hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah, status pencairan BSU Januari 2026 masih bersifat penantian.
Pastikan hanya memantau informasi valid melalui kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan agar tidak termakan isu hoaks terkait jadwal pencairan dana tersebut. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo